INSAN CITA (inciNews.net) MATARAM -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) putuskan tiga nama Calon Penjabat (PJ) Gubernur NTB untuk dikirim diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Adapun tiga nama kandidat yang akan diajukan menjadi Penjabat Gubernur (Pj) NTB antara lain, pertama Deputi Bidang Administrasi Setjen DPD RI Lalu Nigman Zahir, kedua Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Agama RI Prof Dr Nizar Ali, dan ketiga Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Aryadi.
Ketua DPRD NTB, Hj Baiq. Isvie Rupaeda, SH MH., mengungkapkan, Tiga nama kandidat Penjabat Gubernur NTB itu sendiri diputuskan melalui Rapat Pimpinan DPRD NTB yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan dan dipimpin oleh Pimpinan DPRD NTB.
“Keputusan ini telah mempertimbangkan berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk UU ASN dan seterusnya," ujar Isvie, Kamis (3/8/2023).
Terkait Tidak terakomodirnya nama rektor UIN Mataram Prof Masnun yang digandang-gadang sebagai kendidat Kuat, menurut Srikandi Udayana ini tidak terlepas dari adanya diskursus atau kajian panjang, membawa para pimpinan DPRD dan fraksi pada kesimpulan, jabatan rektor tidak bisa diajukan sebagai PJ Gubernur.
“Rektor bukan jabatan yang memenuhi syarat untuk diajukan sebagai PJ” tegasnya lagi.
Isvie menyebut keputusan ini telah menjadi pandangan bersama DPRD NTB. Dengan demikian, politisi Golkar itu berharap, keputusan ini dapat dipahami dengan utuh, sama sekali tidak ada unsur like and dislike, tetapi kata Isvie murni karena ketentuan persyaratan yang mengikat.
“Maka seluruh fraksi tidak ada yang mengusulkan Prof Masnun sebagai PJ (karena tidak memenuhi persyaratan), sehingga yang kami putuskan tadi ada tiga, ada pak Nigman Zahir, Prof Nizar, dan Gita Aryadi,” pungkasnya.
Sebelumnya, nama Prof Masnun sempat muncul di sebagian besar fraksi DPRD NTB. Bahkan sejumlah fraksi menempatkan, Prof Masnun di daftar teratas atau urutan pertama berdasarkan hasil rapat internal fraksi. Salah satu fraksi yang menempatkan Prof Masnun di urutan pertama adalah Fraksi PKB, PPP, PKS dan Fraksi Partai Demokrat.
Namun saat hasil rapat dibawa ke dalam forum rapat bersama pimpinan untuk mengerucutkan menjadi tiga nama, nama Prof Masnun tidak memenuhi syarat karena rektor dinilai bukan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya. Rektor UIN Mataram tersebut mentok atau tidak bisa diusulkan karena terganjal ketentuan.
Sementara, Wakil Ketua DPRD NTB, H Yek Agil terpisah usai menggelar rapat pimpinan membenarkan bahwa pihaknya telah memutuskan tiga nama calon Penjabat Gubernur NTB tersebut. "Tiga nama yang diputuskan DPRD NTB untuk diusulkan sebagai penjabat Gubernur NTB ke pemerintah pusat itu. Pertama Sekda NTB, Drs.H.Lalu Gita Ariadi, M.Si. Kedua Deputi Bidang Administrasi Setjen DPD RI Lalu Nigman Zahir, dan ketiga Sekjen Kementerian Agama Prof. Nizar Ali," ungkap Ketua DPW PKS itu.
Sambung ia, setelah mendengarkan aspirasi yang diserap dari masing-masing fraksi, kemudian pimpinan melakukan rapat dan memperhatikan regulasi yang ada.
"Kami putuskan tiga nama untuk diusulkan. Pertama Lalu Gita Ariadi, Lalu Nikman Zahir dan Nezar Ali,” ulasnya lagi.
Hal itu juga ditegaskan, Wakil Ketua DPRD NTB, H Muzihir, tiga usulan nama itu selanjutnya akan dibawa ke Jakarta pada hari Senin, 7 Agustus 2023. Apakah nama-nama itu berpeluang berubah?
“Ya karena sudah diputuskan, maka tidak mungkin berubah," terangnya.
Pada kesempatan itu, Muzihir menuturkan juga sikap dirinya dan fraksi yang telah all out memperjuangkan Prof Masnun agar masuk dalam salah satu dari tiga nama usulan PJ. Sembari memperlihatkan hasil rapat fraksi yang mana Prof Masnun ada di urutan teratas. Lalu berurutan, Lalu Nigman Zahir, Lalu Gita Aryadi, dan Prof Dr Nizar Ali.
Namun saat pembahasan klinis mengenai Syarat berdasarkan ketentuan usulan, pihaknya tidak bisa ngotot mengajukan lagi, karena Prof Masnun tidak memenuhi syarat.
Sehingga sempat telepon lagi pihak Kemendagri (saat rapat pimpinan) mempertanyakan bagaimana kalau nama Prof Masnun tetap kami masukan, tetapi jawabannya (pihak Kemendagri menegaskan silakan saja bapak usulkan, mau usulkan lurah atau RT saja boleh silakan tapi (begitu sampai berkasnya di Kemendagri) saya delete (hapus).
"Ya mau gimana lagi?,"cetusnya.
Tidak terpenuhinya syarat itu, membuat prof Masnun tidak bisa diajukan sebagai PJ ke Mendagri. Sekalipun merupakan kandidat penerima rekomendasi terbanyak dibandingkan kandidat lainnya.