Foto: Hakim Mahkamah Agung RI. |
INSAN CITA (inciNews.net) JAKARTA -
Dr. H.Suhadi, SH.,M.H. kini menjadi perhatian masyarakat, usai menjadi salah satu majelis Hakim Kasasi dalam kasus Ferdy Sambo.
Apalagi Dr H. Suhadi, SH.,M.H diketahui adalah hakim agung yang memberikan pengurangan (diskon) dari Hukuman Mati menjadi Hukuman seumur hidup terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang jadi otak pembunuhan Brigadir Joshua.
Keputusan Hakim Mahkamah Agung terhadap Kasus pembunuhan berencana tersebut menjadi heboh dan mendapat perhatian publik.
Status hukuman ultra petita berupa hukuman mati terhadap Ferdi Sambo, otak perencanaan pembunuhan, rontok sudah. Demikian pula terhukum lainnya seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal mendapatkan diskon keringanan.
Pada tanggal 13 Februari 2023 lalu, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, tepat pada 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung memberikan keringanan hukuman kepada Ferdy Sambo.
Lewat Kasasi di Mahkamah Agung, hukuman mati untuk Ferdy Sambo dianulir menjadi penjara seumur hidup.
Sedangkan, Kuat Maruf yang mendapat hukuman penjara 15 tahun dipotong menjadi 10 tahun.
Sementara untuk Putri Candrawathi, hukuman penjara yang tadinya 20 tahun dipangkas menjadi 10 tahun.
Begitupun dengan tersangka lainnya, hukuman penjara Ricky Rizal yang sebelumnya 13 tahun menjadi 8 tahun.
Sebagai Hakim Agung yang menganulir vonis mati Sambo profil dari Suhadi banyak dicari. Meskipun tidak banyak ditemukan informasi terkait sosoknya.
Dikutip dari laman kepaniteraan.
Pria yang memiliki nama lengkap Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. rupanya putra asal NTB. Lahir Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB) 19 September 1953. Dan dilantik menjadi Hakim Agung pada tanggal 9 November 2011 dengan jabatan sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak tanggal 9 Oktober 2019.
Menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tahun 1978.
Kemudian tahun 2022 mengambil Magister Ilmu Hukum Universitas STIH IBLAM dan mengambil pendidikan terakhir Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Bandung tahun 2015.
Keputusan hakim agung terhadap Ferdy Sambo Cs tersebut telah bersifat tetap dan tinggal melakukan eksekusi. Hukuman tersebut dapat kembali diubah apabila terdapat upaya hukum luar biasa dengan syarat sesuai Undang-Undang.
Agar tidak penasaran publik wajib mengetahui daftar gaji yang berhak diterima oleh Hakim Agung sesuai kebijakan pemerintah yang berlaku saat ini.
Pemberian gaji Hakim Agung termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Berikut ini besaran gaji yang diterima oleh Hakim Agung berdasarkan peraturan tersebut:
1. Ketua Mahkamah Agung senilai Rp5,04 juta per bulan.
2. Wakil Ketua Mahkamah Agung senilai Rp4,62 juta per bulan.
3. Ketua Muda Mahkamah Agung senilai Rp4,41 juta per bulan.
4. Hakim Anggota Mahkamah Agung senilai Rp4,2 juta.per bulan.
Selain gaji pokok yang diberikan pada setiap bulannya pemerintah juga telah menyiapkan tunjangan senilai fantastis untuk para Hakim Agung yang termuat dalam PP nomor 55 tahun 2024 dengan nominal sebagai berikut:
1. Ketua Mahkamah Agung senilai Rp121,60 juta per bulan.
2. Wakil Ketua Mahkamah Agung senilai Rp82,45 juta per bulan.
3. Ketua Muda Mahkamah Agung senilai Rp77,50 juta per bulan.
4. Hakim Anggota Mahkamah Agung senilai Rp72,85 juta per bulan