INSAN CITA (inciNews.net) MATARAM -
Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr H Zulkieflimansyah, SE, MSc. menerima pengusulan permohonan Perubahan Fungsi Kawasan persetujuan Hutan seluas 5300 Ha oleh PT Sumbawa Timur Mining (PT STM) di Hu'u, Kabupaten Dompu.
"Pemerintah provinsi mendukung upaya untuk mengupgrade kemampuan masyarakat lokal. Pemberdayaan masyarakat lokal bukan sekedar kewajiban tapi merupakan kebutuhan bagi perusahaan," ujar Gubernur di Pendopo Gubernur, Rabu (16/08/2023).
Dikatakan Kepala Dinas Energi Sumberdaya Mineral, H Syahdan, dukungan ini merupakan langkah pemerintah daerah memastikan aktifitas bisnis tambang sejalan dengan kepentingan masyarakat. "Untuk memastikan aktifitas bisnis tambang sejalan dengan kepentingan masyarakat,"terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, Julmansyah mengatakan, proses usulan ini memastikan kawasan hutan dikaji diantaranya biofisik dan sosial budaya untuk alih fungsi hutan produksi dari 13.000 Ha yang dikelola PT STM sebelum disetujui Kementerian LHK yang melibatkan multipihak dalam penelitian.
PT STM merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) pertambangan tembaga dan emas di Tambang Onto, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, NTB. Saat ini PT. STM sedang melakukan eksplorasi di wilayah itu.
Awal 2022, PT STM mengumumkan hasil perkiraan terbaru potensi sumber daya tembaga dan emas Onto yang hingga Desember 2021, mencatat bahwa wilayah ini memiliki total potensi sumber daya mineral Tertunjuk sebesar 1,1 miliar ton (Mt) dengan kadar 0,96 persen Cu (Tembaga) dan 0,58 g/t Au (Emas) dan total potensi sumber daya mineral Tereka sebesar 1,0 Mt dengan kadar 0,7 persen tembaga dan 0,4 g/t emas.
Perkiraan potensi sumber daya mineral Onto per Desember 2021 meningkat sebesar 0,4 Mt. Atau setara dengan peningkatan sebesar lebih 20 persen dibandingkan dengan per Desember 2019.