Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB berkonsultasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait polemik Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Prof Masnun Tahir, apakah bisa diusulkan menjadi calon penjabat gubernur atau tidak.
“Banggar dan anggota dewan berangkat ke Jakarta hari Ahad, rencana menghadap Mendagri tentang polemik ini,” ungkap Pimpinan DPRD NTB H. Muzihir, Selasa 1 Agustus 2023.
Muzihir menjelaskan, batas pengusulan calon penjabat gubernur NTB tanggal 9 Juli. DPRD NTB setidaknya akan mengupayakan usulan para calon penjabat gubernur itu paling telat masuk tanggal 7 Agustus. Sehingga sebelum tanggal tersebut, DPRD NTB harus mempertanyakan posisi rektor sebagai penjabat.
Muzihir mengaku berdasarkan kajian tim hukum DPRD NTB, rektor tidak memenuhi syarat. Meski dewan tidak sebagai lembaga hukukm tetapi dewan akan tetap mengacu kepada persyaratan administratif seperti yang dipersyaratkan Mendagri bahwa persyaratan yang boleh diajukan menjadi calon Pj itu pejabat eselon 1.
Politisi PPP itu menyinggung regulasi yang menjadi acuan Sekretaris Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PusDek) UIN Mataram, Ihsan Hamid yang mana ia berpegang pada Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Departemen Agama bahwa rektor setara jabatannya dengan eselon I.
Dewan juga menampik bahwa lembaga DPRD NTB bukan bersikap seperti Tim Penilai Akhir (TPA) namun meski sebagai lembaga politik namun dewan tetap akan meminta pertimbangan tim hukum. Terlebih aturan Mendagri diharuskan eselon 1.
“Jika doktor ihsan hamid melihat acuannya di PMA Nomor 5 tahun 2007 itu kan udah dicabut menurut pengakuan dari tim hukum DPRD NTB,” terangnya.
Muzihir mengaku pihaknya juga sangat menginginkan Prof Masnun karena rekomendasi yang masuk sangat banyak. Namun supaya dewan tidak dikatakan bodoh mengajukan bakal calon yang tidak bisa secara persyaratan adminiatrasi maka solusinya meminta penjelasan ulang kepada Mendagri.
“Kalau memang dasarnya membolehkan kita bawa, lanjutkan. Tapi kalau Mendagri bilang itu tidak boleh maka final. Kita akan konsultasikan ulang,” terangnya.
Berdasarkan Juknis Mendagri DPRD NTB dapat mengajukan maksimal tiga nama boleh satu atau dua. Nama-nama yang telah masuk ke lembaga dewan akan digodok melalui fraksi-fraksi. “Sekarang sedang dikaji ditingkat fraksi-fraksi,” ungkapnya.
Diketahui sejauh ini enam nama masuk sebagai usulan calon penjabat gubernur dari masyarakat yaitu Rektor UIN Mataram Prof Masnun, Deputi Bidang Administrasi Setjen DPD RI, Lalu Niqman Zahir, Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi dan Direktur Jenderal SDPPI-Kemkominfo RI, Direktur Jenderal SDPPI-Kemkominfo RI/Komisaris PT. Telkom Indonesia, Ismail. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Prof. Nizar Ali dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama pada Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi RI, H A Nurdin Ibrahim.
Koordinator tim PusDek UIN Mataram, Dr. Agus menegaskan, masuknya Rektor sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagai Pj. Gubernur seringkali diragukan keterpenuhan persyaratan administrasinya. Keraguan ini wajar sebab tidak semua pihak memahami status jabatan Rektor dalam jabatan sistem administrasi kepegawaian di Indonesia.
Hasil kajiannya menemukan kedudukan jabatan Rektor dalam Sistem Administrasi Kepegawaian adalah setara dengan Eselon I atau JPT Madya. Dengan demikian Rektor dapat diusulkan dan memenuhi persyaratan administrasi sebagai Pj. Gubernur.
Agus mencontohkan studi Kasus seperti Pemerintah telah menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pj. Gubernur dari beragam latar belakang, baik dari Birokrat maupun dari Perguruan Tinggi. Pj. Gubernur yang merupakan ASN dari Perguruan Tinggi yakni Pj.Gubernur Papua Selatan yang dapat dilihat melalui link sebagai berikut: Profil Apolo Safanpo, Pj Gubernur Papua Selatan Sekaligus Rektor Universitas Cenderawasih – Nasional Tempo.co. Di Provinsi Sumatra Utara, Rektor Universitas Sumtra Utara (USU) juga masuk bursa Pj. Gubrnur, yang dapat dilihat pada link https://www..detik.com/
Data di atas menunjukkan dua hal. Pertama, dalam sejarah Pemerintah pernah menetapkan Pj. Gurebnur dari Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan saat ini berkembang kehendak publik untuk mengusulkan Pj.Gubernur berasal daribPerguruan Tinggi.
“Sudah barang tentu tujuannya adalah untuk menjaga netralitas Pj.Gubernur selama proses Pemilu berlangsung. Kedua, dalam penentuan Pj. Gubernur Pemerintah sangat akomodatif terhadap dinamika dan harapan publik di daerah,” katanya.
Masuknya Rektor sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagai Pj. Gubernur lanjutnya seringkali diragukan keterpenuhan persyaratan administrasinya. Keraguan ini wajar sebabbtidak semua orang memahami status jabatan Administrasi Publik seorang Rektor. Sebagai penutup tulisan ini menjelaskan kedudukan Rektor dalam jabatan Administrasi Publik.
Agus juga memaparkan dasar pendapatnya itu yaitu berdasarkan Peraturan Peraturan Badan Administrasi Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah bagian lampiran menyatakan yang termasuk dalam kelompok JPT Madya meliputi:
1. Sekretaris Jenderal Kementerian;
2. Sekretaris Kementerian;
3. Direktur Jenderal;
4. Kepala Badan;
5. Deputi Pada Kementeraian;
6. Sekretaris Utama; dan
7. Deputi Pada LPNK Setingkat Menteri;
8. Jabatan yang setara lainnya.
Bahwa berdasarkan Peraturan Meneteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen Agama pada Bagian VII dijelaskan nomenkelatur, pola organisasi dan eselonisasi pada Sub Bagian 3 tentang Pola Organisasi UPT di Lingkungan Departemen Agama poin 4 tentang Eselonaisasi Jabatan di Lingkungan UPT Departemen Agama, menyebutkan bahwa Rektor Universitas di Lingkungan Departemen Agama adalah Setara dengan Eselon I.