INSAN CITA (inciNews.net) MATARAM -
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Provinsi NTB Hj. Eva Dewiyani, SP menyampaikan, program pemutihan ini dilakukan dalam rangka untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan dan juga diharapkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Program ini mulai berlaku 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Provinsi NTB Hj. Eva Dewiyani, SP. Kamis (3/8/2023).
Eva mengatakan Gubernur NTB Zulkieflimansyah telah menerbitkan Pergub 52/2023 tentang pemberian keringanan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan pemberian apresiasi kepada wajib pajak aktif.
"Sehingga, Pergub tersebut jadi payung hukum program pemutihan denda pajak daerah. Program ini diberi nama 3 in 1 PLUS bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan, mencakup tiga jenis insentif. Yang pertama, pembebasan denda akibat keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor di atas 5 tahun. Ketiga, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),"terangnya.
Tidak hanya itu, kata Eva, Pemprov NTB menyediakan hadiah berupa paket Umroh pagi wajib pajak yang patuh dan beruntung. Apabila penerima undian ini non muslim hadiah akan diberikan dalam bentuk uang tunai setara biaya paket umroh.
"Akan diundi pada tanggal 31 Oktober 2023,"
Eva juga menjelaskan, bagi Wajib pajak untuk dapat menikmati program pemutihan dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat, dengan membawa STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP. Soal metode pembayaran, wajib pajak juga dapat memanfaatkan ORIS untuk transaksi nontunai.
"Ayo masyarakat NTB jangan lupa untuk membayar pajak dan ikut kesempatan mendapatkan undian paket umroh bagi Wajib Pajak aktif yang beruntung," ungkap Eva.