INSAN CITA (inciNews.net) MATARAM -
Sebanyak 19 orang aktivis yang menggelar aksi menuntut pemerataan pembangunan di Kabupaten Bima yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil olah TKP atas LP 09 tertanggal 30 Mei 2023 yang masuk ke SPKT Polres Bima.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK., terkait perkembangan kasus tersebut mengatakan dari 19 yang ditetapkan tersangka, 15 tersangka sudah dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima. Sementara 4 tersangka lainnya diantaranya berinisial L telah dilakukan penahanan dan dinyatakan P21 dan 3 orang masih dalam proses pencarian (AF, AS dan OP).
"Ke 15 tersangka yang sedang menjalani sidang tersebut G, RR, BA, U, D, SL, S, AR, M, MS, FI, MF, AB, H dan A. Saat ini mereka saat ini sudah dalam proses sidang,"terang Pria yang kerap disingkat namanya AAS. Selasa (1/8/2023).
"Tiga dari 4 tersangka lainnya sudah tiga kali dilakukan pemanggilan namun tidak memenuhi panggilan tersebut, akhirnya ditetapkan sebagai DPO dan saat ini sedang tahap pencarian,"ucap AAS menambahkan.
Disampaikan pula oleh AAS, bahwa beberapa tindakan yang dilakukan Polri diantaranya mengamankan jalannya sidang.
"Proses hukum terhadap para tersangka tersebut diharapkan bisa menjadi edukasi kepada masyarakat sehingga dapat memahami tindakan-tindakan yang dilarang pemerintah yang telah diatur dalam UU," tutup AAS.
Pelaku dikenakan pasal 192 (1) ke 1e KUHP Jo pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 12 Jo Pasal 63 ayat (1) UU RI No 38 tahun 2004 tentang jalan, dengan sengaja membinasakan, membuat Hingga tidak dapat dipakai lagi atau merusak sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas seperti terjadi di jalan lintas wilayah Soromandi Dompu beberapa bulan lalu.