Foto: ilustrasi. |
INSAN CITA ( inciNews.net) MATARAM -Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini tengah dihebohkan dengan munculnya layanan jasa sewa pacar. Fenomena baru ini menarik perhatian banyak orang, terutama karena promosinya melalui platform media sosial Instagram.
Melalui akun Instagram, para pemuda dan pemudi berusia sekitar 20 tahun ditawarkan sebagai "pacar sementara" dengan tarif yang bervariasi.
Tarif menyewa pacar Khusus online dibanderol Rp30-Rp45 ribu per jam untuk video call, mengirim foto, voice note hingga telepon.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi membenarkan adanya bisnis itu di Kota Mataram. Dia mengaku, pernah melihat jenis bisnis sewa pacar ini. Dia menegaskan, secara hukum bisnis tersebut terbilang legal. Hanya saja, praktek seperti ini berbenturan dengan sosial budaya masyarakat.
“Itu menawarkan jasa menjadi pacar sementara baik offline maupun online. Cuma itu rawan kalau sampai kemudian disalahgunakan. Banyak kemungkinan jangan-jangan bisnis seperti itu menjurus ke prostitusi,” katanya Kamis, (13/7/2023).
Dia mengkhawatirkan jika bisnis tersebut nantinya justru menjurus ke prostitusi yang memakan korban pemberi jasa tersebut.
"Dalam hukum formal memang tidak ada sanksi pidana terhadap jasa sewa pacar, namun secara sosial budaya kemasyarakatan tentu belum dapat diterima,"ungkapnya.
Joko menekankan akan keselamatan dari orang-orang yang menyewakan jasa mereka, karena sepak terjang pengguna atau yang menggunakan jasa mereka belum diketahui. Apalagi temuan LPA ada yang masih berusia 18 tahun yang menyediakan jasa sewa pacar.
“Kita khawatir soal keselamatan. Kita tidak tahu pengguna jasa siapa. Kalau anak-anak dijadikan afiliasi ini yang kita khawatirkan. Kalau alasan mereka sebatas hanya menemani atau nongkrong gak masalah,” katanya.
Dosen Fakultas Hukum Unram ini mengatakan pria dan wanita yang menjadi afiliator atau pemberi layanan sewa pacar berada di posisi yang rentan. Dikhawatirkan yang menyewa jasa mereka justru sesama jenis yang memiliki kelainan seksual atau hal-hal lain yang berbahaya bagi keselamatan.
“Bagaimana kalau nanti menyewa mereka sesama jenis itu harus dipikirkan,” ujarnya.