“Perlu saya garis bawahi, awalnya ada hubungan kerjasama antara pihak rumah sakit dengan Fakultas Kedokteran Unram” ungkap Doktor Frizal.
Dijelaskannya bahwa, Dokter UI berstatuskan PNS dari Unram, bukan PNS di RSUD NTB. “Jadi terkait dengan tuduhan kepada klien kami itu sangatlah tidak benar,” tegasnya lagi.
Tuduhan yang dilontarkan oleh Kuasa Hukum Dokter UI itu dinilainya sangat tidak berdasar. “Tidak berdasar dan tidak benar. Kami keberatan dan akan menempuh jalur hukum,” kata Doktor Frizal.
“Jadi perlu dipertegas lagi, bahwa kenapa awal ada hubungan kerjasama dengan pihak RS itu terkait dengan SDM. Maka diperbantukanlah Dokter UI. Diminta, lalu dikirimlah Dokter Ul ini ke
Apalagi, masih kata Doktor Frizal, di RSUD NTB sendiri memiliki dokter organik. “Bukan karena dugaan yang tidak benar. Karena ini semua sudah dilakukan sesuai prosedur,” jelasnya.
“Nah, setelah diberhentikan si UI ini, terus dia melakukan keberatan. Bahkan untuk somasi yang dilayangkan sejumlah kuasa hukum Dokter UI tidak datang. Karena sudah ditanggapi (kliennya),” tuturnya.
"Terkait hubungan semacam itu, menurut saya dugaan itu adalah dugaan sesat, Karena tidak sesuai faktanya,” kata Doktor Frizal.
Lebih lanjut dikatakannya, soal upaya hukum yang akan diambil pihak Dokter UI, dinilai sah-sah saja dan wajar.
“Apalagi itu merupakan hak semua
warga menggunakan jalur hukum,” tegasnya.
“Apalagi klien kami ini adalah Direktur Rumah Sakit. Ya hal-hal seperti itu dibuktikan dengan fakta. Dan kami melakukan upaya hukum, karena kami keberatan atas tuduhan dugaan terhadap klien kami,” tuturnya.
Lebih jauh diungkapkannya, bahwa pemberhentian Dokter UI bukanlah hanya ia saja. Melainkan ada beberapa orang dokter lainnya juga.
“Terkait dengan pemberhentian Dokter UI bukan hanya Dokter UI saja, ada tiga orang. Yang dua orang ini tidak keberatan. Karena sudah sesuai dengan prosedur. Tidak ada hal lain,” jelasnya.
Disinggung soal langkah hukum, Doktor
Afrizal akan segera melaporkan ke kepolisian. Hanya saja untuk waktu pastinya belum diketahui oleh pihaknya.
Sebab, menurut Doktor Frizal, pihaknya bersama tim akan melakukan kajian serta mempersiapkan segala sesuatunya sebagai bahan pelaporan nantinya ke pihak aparat penegak hukum (APH).
Terpisah, menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Dokter Cantik inisial UI, Sapto Dewi Trisnawati membongkar bukti Screenshot Chat WhatsApp Direktur Jeck Dangan Dokter UI.
Hal ini dilakukan setelah Kuasa Hukum Direktur RSUD Propinsi memberikan bantahan dan meminta bukti data dan fakta.
"Ini bukti-bukti chatingan WhatsApp antara Direktur RSUD Provinsi dengan klien saya dari April hingga November 2021," sambil menunjukkan bukti-bukti berjilid-jilik screnshot chat mesra tersebut.
Namun bagi Dewi Sapto, apa yang disampaikan terkait dugaan skandal asmara "terlarang" Dokter UI dengan Dokter Jack, pihaknya memiliki data beberapa hotel mewah di NTB tempat melakukan hubungan asmara "terlarang" itu.
"Jaman sekarang sudah canggih, bisa kita buka CCTV hotel itu. Nanti penyidik yang punya tugas meminta data pengunjung pada hari dan jam yang sama," tegasnya.
Yang jelas kata Sapto Dewi, sangat mempersilahkan Dokter Jack keberatan dan melapor jika memiliki dasar hukum kuat, tidak hanya sekedar melapor saja, supaya pihaknya segera meminta aparat penegak hukum melakukan visum terhadap kliennya (Dokter UI, red).
"Orang yang belasan tahun meninggal saja bisa diketahui penyebabnya, kalau sudah di otopsi. Nah, kasus yang menimpa klien saya ini belum lama," katanya.
Menurut Sapto Dewi, boleh saja Dokter Jack tidak mengakui perbuatannya dan pasti tidak mengakui, namun perbuatan itu ada korbannya.
"Ketika oknum pelaku tidak mengakui, tentu itu pasti jelas, mana ada orang yang melakukan perbuatan kurang terpuji mau mengakuinya," ungkapnya.
Sapto Dewi juga meluruskan bahasa sesat yang dilontarkan Dokter Jack. Justru dirinya kembali mempertanyakan bahasa sesat itu yang mana.
"Saya tidak pernah menyesatkan masyarakat dan pembaca. Siapa dulu yang memulai hubungan itu ada dan dimana melakukan perbuatan asmara "terlarang" seperti data Hotel-hotel besar di NTB ini ada. Kami punya data itu, apanya yang susah, tidak ada yang susah di jaman canggih ini," geramnya.
Dikatakan Sapto Dewi, kalau merasa ada pencemaran nama baik, tentu ketika perbuatan tidak terbukti, silahkan saja melapor. Tapi ini perbuatan ada, artinya bukan pencemaran nama baik. Malah dirinya akan melaporkan dugaan pelecehan terhadap kaum perempuan, pasal pelecehan itu ada.
"Saya tidak mau gembar-gembor, pasti laporkan oknum pelaku. Nanti kita uji materi, saya fight karena sudah keterlaluan. Klien saya harus dibela secara hukum, harkat dan martabatnya di injak-injak, bisa tidak kembalikan harkat dan martabat klien saya itu," pungkasnya.