INSAN CITA (inciNews.net) BIMA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti lima belas orang demonstran Front Perjuangan Rakyat (FPR) Donggo-Soromandi terkait kasus pemblokiran jalan di Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima saat menggelar aksi unjuk rasa pemerataan infrastruktur beberapa waktu lalu ke kejaksaan Negeri Raba Bima.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin SH membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas dan barang bukti tahap II ke 15 tersangka pemblokiran jalan di kecamatan Soromandi ke Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Raba Bima setelah dinyatakan lengkap oleh Pihak Kejaksaan.
"Pelimpahan berkas tahap II tersebut terbagi menjadi tiga berkas, dengan penyerahan ke lima belas tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepada JPU kejaksaan negeri raba Bima,"kata Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka, Rabu, (12/7/23).
Adapun Pasal yang disangkakan kepada Para tersangka yakni, Pasal 192 Ayat (1) Ke 1e KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 12 Jo Pasal 63 ayat (1) UU RI. No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dengan uraian, Tindak pidana dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau merusak sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas.