INSAN CITA (inciNews.net) MATARAM -Rotasi jabatan yang adil dan bijaksana harus didasarkan atas pertimbangan objektif, sehingga akan membawa dampak positif bagi tumbuhnya motivasi dan semangat kerja pegawai dalam birokrasi. Rotasi jabatan baik dalam bentuk mutasi maupun promosi mempunyai konsep yang sangat jelas yakni dalam upaya meningkatkan kinerja Pegawai.
Tapi berbeda dengan Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu dibawah Kepemimpinan H. Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan, ST., MT. (AKJ-SYAH), dimana sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berprestasi dan memiliki etos kerja yang bagus malah dipecat dari jabatannya dan dibuang, tidak memberikan ruang dan tempat yang baik. Sehingga peristiwa tersebut bisa memicu terjadinya disorientasi, yang akan berdampak kepada Visi-Misi Pemerintahan Daerah dan berdampak hukum.
Terbukti, sejumlah ASN yang berprestasi dan memiliki kinerja baik yang dibuang tersebut melakukan gugatan hukum terhadap keputusan Bupati Dompu.
Melalui kuasa Hukumnya, Yan Mangandar Putra menyampaikan , bahwa gugatan ini diajukan setelah melewati upaya pencarian keadilan yang cukup panjang, baik lewat komunikasi langsung ke beberapa pihak di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu terkait alasan dilakukan mutasi yang sifatnya demosi penurunan jabatan padahal selama ini para penggugat telah bekerja secara baik dan memiliki prestasi.
“Misalnya Dokter Husni Mubarak telah sukses merubah status Rumah Sakit Pratama Manggelewa setara dengan fasilitas setingkat puskesmas menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Manggelewa yang kini menjadi pusat rujukan dari puskesmas bahkan hal ini dibanggakan oleh Bupati Dompu ketika sambutan di khutbah Idul Fitri tahun 2022, Sementara, Soni Sukarno selaku auditor telah banyak menyelamatkan keuangan negara dan daerah, yang seharusnya tidak dipindah ke Dinas POL PP karena berdasarkan edaran Komisi Pemberantasan Korupsi tenaga ahli auditor di daerah masih sangat kurang, dan terakhir Zurraidin berhasil menjadikan Kelurahan Bali I menjadi Kampung Anti Narkoba Tingkat Nasional padahal sebelumnya Bali I dikenal sebagai kampung yang banyak kasus peredaran narkoba", katanya, Rabu (12/7/2023). Usai menyampaikan surat gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Mataram.
Yan Mangandar Putra menilai, mutasi dalam satu instansi daerah terhadap para penggugat yang dilakukan Bupati Dompu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di Kabupaten Dompu sangat terang melanggar aturan hukum yang berlaku.
"Itu sudah tertera di UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan BKN nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, karena tidak memperhatikan Kompetensi, Pola Karier, Pemetaan Pegawai, Perpindahan dan Pengembangan Karier dan Kebutuhan Organisasi sehingga menghambat Pola Karier dan turun kelas jabatan yang mengakibatkan hilangnya kesempatan bagi Penggugat untuk kenaikan pangkat atau golongan yang berkesinambungan,"paparnya.
Sikap tidak profesional dan tidak cermat yang ditunjukkan Bupati Dompu dalam mutasi ini, Penasehat Hukum penggugat mengatakan, sangat mengecewakan karena tidak saja berdampak dengan karier para penggugat, tapi juga para penggugat tercemar namanya di publik dan menjadi beban pikiran keluarga karena disangka melakukan pelanggaran disiplin sehingga dipindah. Padahal fakta sebenarnya tidak.
"Seharusnya para Penggugat mendapatkan reward karena selama ini berkinerja baik dan berprestasi serta tidak pernah terlibat dalam kegiatan politik praktis ketika masa pilkada,” terangnya Pria yang akrab disapa Bang Yan.
Selain itu, ditegaskan juga, Supardin Siddik, pihaknya mengatakan melalui upaya gugatan ini jangan dinilai sebagai bentuk pembangkangan ASN kepada pimpinan, melainkan edukasi kepada masyarakat khususnya ASN di daerah yang apabila merasa diperlakukan tidak adil melalui mutasi dapat menempuh perjuangan melalui gugatan Tata Usaha Negara (TUN)
“Ini menjadi evaluasi bagi kepala daerah dan jajarannya agar lebih hati-hati melakukan mutasi dengan mentaati aturan hukum bukan pada like or dislike, jika itu terus dilakukan maka masyarakat yang akan menjadi korban karena penempatan pegawai yang tidak sesuai dengan keahliannya berpotensi buruk terhadap pelayanan publik,” ujar kuasa Hukum Penggugat.
“Sehingga cita baik Bupati Dompu yang tergambar dalam visi misinya yang sekarang untuk mewujudkan Dompu yang mandiri, sejahtera, unggul dan religius sulit terwujud,” tambahnya.
Para pengugat adalah Dokter Husni Mubarak korban mutasi dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Manggelewa ke Puskesmas Soriutu, Soni Sukarno dimutasi dari Auditor Ahli Muda Kantor Inspektorat ke Kasi Bina Potensi Masyarakat Dinas POL PP dan Zaeruddin dimutasi dari Kepala Kelurahan Bali I ke Kasubag Program Pelaporan dan Keuangan Dinas POL PP.
Sengketa TUN tiga PNS Kabupaten Dompu tersebut terdaftar dengan register Nomor 28/G/2023/PTUN.MTR untuk Dokter Husni Mubarak, Nomor 29/G/2023/PTUN.MTR untuk Soni Sukarno dan Nomor 30/G/2023/PTUN.MTR untuk Zurraidin, yang seluruhya bertindak sebagai penggugat.
Terpisah, Bupati Kabupaten Dompu AKJ yang di konfirmasi media ini, hingga berita ini dimuat belum mendapatkan tanggapan.