Incinews.net
Rabu, 19 Juli 2023, 16.33 WIB
Last Updated 2023-07-27T05:28:54Z
HukrimMataramNTB

Menkes RI Atensi Dokter yang Dimutasi Jadi Staf Perpustakaan

Foto: Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah NTB Saat menggelar pertemuan dengan sejumlah wartawan.


INSAN CITA (inciNews.net) MATARAM Menteri Kesehatan (Menkes) RI memberikan perhatian khusus persoalan mutasi seorang Dokter Senior, dr I Komang Paramita, yang mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram ke staf perpustakaan RSUD.

“Ini sudah menjadi berita Nasional dan viral. Menteri Kesehatan RI juga atensi. Dan juga menjadi atensi Dinas Kesehatan, termasuk kita dan kami pun termasuk ingin mengclearkan ini," kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. dr. Rohadi, saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah wartawan di kantor IDI Wilayah NTB, jalan catur warga Kota Mataram. Kamis (20/7/2023).

Pihaknya mengaku, IDI Wilayah NTB, telah menyikapi laporan dr I Komang Paramita yang dilayangkan ke IDI Wilayah NTB terkait adanya dugaan pelanggaran profesi rekan sejawat yang diduga dilakukan oleh Direktur RSUD Kota Mataram. 

Baik pelapor maupun terlapor sudah dimintai keterangan oleh pihak IDI Wilayah NTB, dan hasilnya menurut Rohadi IDI Wilayah NTB mengeluarkan tiga (3) rekomendasi. 

Yakni, pertama untuk kedua belah pihak sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia untuk menguatkan relasi dan komunikasi antar sejawat. 

“Jadi harus menguatkan komunikasi didalam keseharian dimana sesuai sumpah dokter dan kode etik dokter Indonesia dalam hal ini pasal 14 Kode Etik Dokter Indonesia tentang kewajiban sejawat dan kepada teman sejawat lainnya, terangnya. 

Untuk itu agar pihak terlapor dalam hal ini RSUD Kota Mataram, IDI Wilayah NTB merekomendasikan untuk senantiasa meningkatkan profesionalisme dan dibingkai dengan etika profesional dalam mengelola rumah sakit. 

Kemudian ketiga untuk pihak pelapor, dr Komang Paramita, pihaknya juga merekomendasikan untuk senantiasa meningkatkan disiplin kinerja dan etik dalam menjalankan amanah kerja sebagai dokter di Lingkup Pemkot karena beliau posisi sebagai ASN.

“Karena tidak terlepas dokter itu ada dua sisi yang harus dikuatkan yakni ketika dia bekerja sebagai seorang ASN dan itu berlaku semua sama. Kedua ketika dia melakukan pelayanan kesehatan juga terikat dengan kode etik kedokteran,” paparnya. 

Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI NTB dr. I Komang Tresna juga menambahkan, bahwa dalam rangka perencanaan, pengembangan dan pembinaan karir dinilai bertentangan berdasarkan aturan. 

Seperti Pasal 73 ayat 7, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 190 ayat 4 dan 5, yakni mutasi dilakukan atas dasar kompetensi PNS. 

"Bahwasanya kompetensi dokter bukanlah di bagian perpustakaan," tegas pria yang juga merupakan Direktur Rumah Sakit (RS) Bhayangkara menambahkan. 

Tak hanya itu, Ketua IDI Lombok Tengah dr. Mamang Bagiansyah juga mejelaskan bahwa Dokter Komang juga sebagai pengurus aktif di IDI Cabang Lombok Tengah. 

Menurut dia, apa yang menjadi persoalan ini pihaknya menyatakan tidak bisa sepenuhnya masuk ikut campur terkait urusan internal di RSUD Kota Mataram. Dia menilai, ini hanya miskomunikasi saja. 

"Miskomunikasi saja Bu Direktur (RSUD Kota Mataram) dan Dokter Komang. Makanya kami merekomendasikan supaya ke depan ada komunikasi baik dan harmonis," tuturnya. 

Berkaitan dengan penempatan, pihaknya berharap agar penempatan staf diharapkan sesuai dengan kompetensinya. Oleh karenanya dibutuhkan sisi kebijakan. 

"Mudah-mudahan kasus ini bisa dijadikan pembelajaran bersama. Dan kami IDI NTB berharap dapat segera terselesaikan sebaik mungkin dan sesegera mungkin," celetuk Ketua IDI 
NTB.