Foto: Kantor CV Lawa Mori di Jalan Lintas Dena Desa Rade Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima Provinsi NTB. |
Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin, SH, dikonfirmasi media ini membenarkan penetapan dua orang sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan rencana akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dulu. Tersangka tersebut yakni As sebagai distributor dan SF selaku operator,"katanya, Kamis (14/7/2023).
Terkait apakah ke-dua tersangka sudah dilakukan penahanan atau tidak, Kasat Reskrim Polres Bima enggang memberikan komentar.
Kasus ini diusut polisi berdasarkan laporan warga ke Polda NTB dan penanganannya sekarang dilimpahkan ke Polres Bima.
Dalam uraian laporan disebutkan ada dugaan penjualan pupuk subsidi jenis urea Rp 170 ribu hingga Rp 200 ribu per sak isi 50 kilogram. Selain itu terjadi rekayasa data distribusi pupuk ke tingkat kios atau pengecer.
Manajemen CV Lawa Mori diduga menyelewengkan pupuk subsidi dengan modus menekan pengecer agar menginput data (laporan) ke dalam sistem T-Pubers atas alokasi pupuk yang diterima. Pengecer disuruh input data menerima jatah 19 ton 500 kilogram, tetapi nyatanya hanya menerima 10 ton saja. Hal itu dialami pengecer UD DT.
Hal serupa terjadi pada UD ZZ di Desa Tonda. Jatah alokasi sebenarnya 26 ton untuk tahun 2022, namun disuruh menginput ke dalam sistem T-Pubers sebanyak 16 ton. Walau sudah membayar tebusan pelunasan sebanyak 16 ton, tetapi tidak semua didistribusikan sampai akhir Desember ini, melainkan dijanjikan didrop awal tahun 2023.