Foto: Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda Saat memimpin rapat di gedung DPRD NTB. |
INSAN CITA (inciNews.net) MATARAM -Masa jabatan Dr Zulkieflimansyah-Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah tinggal hitungan bulan akan berakhir tepatnya pada tanggal 29 September 2023 mendatang.
Terkait hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB, angkat bicara soal calon Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Zul-Rohmi.
Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, menyampaikan, di aturan yang baru, penunjukan Pj Gubernur DPRD NTB bisa mengusulkan maksimal sebanyak tiga nama.
“Sebelum berakhir bulan Juli, kita akan usulkan maksimal tiga nama calon Pj Gubernur NTB,” kata Isvie Rupaeda, Sabtu (6/5/2023). Saat dihubungi media ini.
Terkait rencana usulan tiga nama itu kata Isvie, maka DPRD NTB akan membuka sekaligus menerima masukan serta aspirasi dari masyarakat terkait pengajuan usulan Pj Gubernur.
Selain itu, Isvie memaparkan, tiap Fraksi yang ada di Udayana berhak mengajukan usulan Pj Gubernur NTB. Dari usulan aspirasi masyarakat luas dan fraksi dibahas dan ditetapkan dalam sidang paripurna. Kemudian dari hasil tiga nama Pj Gubernur NTB yang sudah ditetapkan dalam sidang paripurna, akan disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri.
Politisi Partai Golkar NTB ini menegaskan, dalam aturan baru itu, sudah diatur terkait persyaratan dan kriteria terkait tokoh atau figur kandidat yang bisa diusul dan diajukan sebagai calon Pj Gubernur NTB.
"Diantaranya, berstatus ASN dengan eselon I, mempunyai pengalaman dalam pemerintahan, tidak pernah dipidana, sehat jasmani dan rohani. Tentu juga memperhatikan penilaian kinerja dari yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir. Ini persyaratan yang harus dimiliki oleh kandidat (calon) Pj Gubernur NTB,” terangnya.
Isvie juga ingin memastikan bahwa usulan tiga nama Pj Gubernur NTB itu maksimal harus sudah disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri paling telat tiga bulan sebelum berakhir masa jabatan.
Pihaknya juga akan segera membuka dan menerima aspirasi dari masyarakat luas di NTB soal pengajuan Pj Gubernur NTB.