Incinews.net
Kamis, 25 Mei 2023, 15.04 WIB
Last Updated 2023-05-26T06:36:41Z
NTB

Wartawan Dilarang Meliput, AMSI NTB Minta Kapolda Segera Panggil dan Bina Polres Loteng

Foto: Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Media Ciber Indonesia (DPW AMSI) NTB Hans Bahanan dan Kapolda NTB.


insan cita (inciNews.net) MATARAM- Dalam menjalankan tugas profesi Jurnalis dilindungi oleh undang-undang No. 40 Tahun 1999. pasal 18 ayat 1 berbunyi : setiap orang yang secara sengaja melawan Hukum dengan melakukan Tindakan menghambat atau menghalangi Tugas kontrol sosial akan dikenakan Pidana penjara paling lama 2 Tahun atau Denda sebesar Rp 500.000.

Tapi aturan tersebut tidak dipahami jajaran Polres Lombok Tengah tentang tugas dan Fungsi profesi jurnalis, yang dimana puluhan rekan jurnalis nasional maupun lokal tidak diizinkan masuk oleh oknum polres Lombok tengah untuk meliput hearing yang dilakukan Laskar Mandalika prihal hilangnya satu unit mobil tanki berisi 5000 liter solar.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Media Ciber Indonesia (DPW AMSI) NTB Hans Bahanan angkat bicara dan sesalkan perilaku Polres Lombok Tengah.

Ia mengatakan, pelarangan peliputan merupakan bentuk pelecehan terhadap jurnalis. Karena secara tidak langsung, itu merupakan bentuk merendahkan profesi Jurnalis. Karena Kata Hans Bahanan Jurnalis diminta untuk memberitakan aksi sedetail detailnya, yang bertujuan untuk hal layak banyak.

"Atas nama AMSI NTB, saya meminta Kapolres Lombok Tengah beserta Jajarannya untuk belajar kembali Tugas, Pokok dan Fungsi Jurnalisme sekaligus belajar  cara menghargai Jurnalis,"kata Pria yang akrab disapa Hans. Kamis (25/5/2023).

Ia juga, Meminta kepada Kapolres Lombok Tengah untuk menghargai tugas suci jurnalis dan Meminta Kapolres Lombok Tengah, menghukum oknum polisi yang menghalang halangi tugas jurnalis saat meliput.

"Dan meminta maaf kepada seluruh Jurnalis yang dilecehkan,"terangnya.

Selain itu, Hans juga meminta Kapolda NTB mengevaluasi dan memberikan tindakan tegas kepada Kapolres Lombok Tengah. 

"Saya mendesak Kapolda NTB segera memanggil jajaran Polres Lombok Tengah agar dievaluasi dan dilakukan pembinaan, belajar bagaimana tugas dan Fungsi Wartawan,"ungkapnya.

Apalagi, kata Hans, dijelaskan dalam UU Pers bagi siapapun menghalangi tugas Wartawan bisa dikenai Pidana.

Sementara, Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Hariono yang dikonfirmasi wartawan terkait masalah tersebut mengaku sedang mengikuti kegiatan pelatihan di Lombok Timur.