Adapun, penyelenggaraan program beasiswa KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Peraturan tersebut mengatur bahwa PT dilarang memungut tambahan biaya apapun terkait operasional pendidikan. Ditulis pula beberapa komponen biaya kuliah yang dapat dibebankan kepada mahasiswa. Namun, Kata Dwi pembayarannya tidak diizinkan dengan cara memotong beasiswa KIP Kuliah.
"Saat ini, Ombudsman RI NTB tengah melakukan monitoring terhadap proses pengembalian dana kepada seluruh mahasiswa penerima di kedua perguruan tinggi," ujarnya.
Akan dipastikan pula bahwa perguruan tinggi penyelenggara KIP Kuliah mematuhi ketentuan yang berlaku.
Terkait hal itu, terpisah, Kabidhumas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan korban dugaan pemotongan dana KIP oleh dua kampus swasta di Kota Mataram dan Lombok Tengah saat ini belum ada yang melapor hingga Rabu (31/5/2033).
"Silakan lapor sehingga kami bisa lihat datanya. Silakan bawa bukti biar kami periksa," kata Arman.
Dalam proses laporan, kepolisian berkewajiban melakukan pendalaman laporan baru dilanjutkan dengan gelar perkara kecil terkait dugaan pemotongan dana KIP tersebut.
"Kalau ada laporan, agar dilampirkan alat bukti, nanti kami periksa apakah ada pidana atau tidak,"terangnya.