Incinews.net
Sabtu, 27 Mei 2023, 12.24 WIB
Last Updated 2023-05-28T06:41:48Z
DompuNTB

Bupati Dompu AKJ 'Bungkam' Dugaan Kasus Perselingkuhan Guru SD

Foto: Bupati Kabupaten Dompu.


insan cita (inciNews.net) DOMPU- Dugaan perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oknum Guru disalah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kabupaten Dompu dengan istri salah satu pegawai Dinas Kabupaten Dompu kini diproses Kasubag Kepegawaian.

Terkait hal itu, Bupati Kabupaten Dompu H.Kader Jaelani yang akrab disapa AKJ memilih 'bungkam' saat dikonfirmasi media ini. Sabtu (27/5/2020).

Dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum guru tersebut, hangat jadi bahan pembicaraan dikalangan masyarakat Kabupaten Dompu akhir-akhir ini.

Kasus dugaan perselingkuhan dua Aparat Sipil Negara (ASN) dengan inisial AK oknum seorang Guru SDN 1 Dompu dengan SIS yang merupakan guru berstatus ASN SDN 2 Dompu tersebut mulai terendus oleh sang suami SIS saat menemukan foto kemasraan pasangan terlarang tersebut saat berduaan di pinggir pantai.

Imran yang merupakan istri sah dari SIS (selingkuhan KA) sesalkan perbuatan KA dan istrinya. 

"Perbuatan KA oknum Guru SDN 1 Dompu telah melawan hukum dengan melakukan hubungan mesra layaknya istrinya sendiri yang sehingga memicu terjadinya perpecahan dalam rumah tangga orang lain," ucap Pria yang akrab disapa Bo'im. saat dikonfirmasi Kamis (25/5/2023).

Selain sedih melihat ulah istrinya bersama pria lain, Bo'im benar-benar kecewa, dan sangat marah setelah melihat foto mesra sang istri dengan pria lain berduaan dipinggir pantai layaknya Sepasang suami dan istri.

"Foto mesra KA dan SIS membuktikan keduanya memiliki hubungan kedekatan yang luar biasa. keduanya terlihat seperti layaknya pasangan yang memadu kasih dan mabuk cinta, tanpa memiliki dan sadar bahwa mereka masing-masing sudah berkeluarga dan memiliki anak. Saya selaku suami dari SIS tidak terima dan akan menempuh jalur Hukum,"ungkapnya.

Perilaku KA dan SIS selain telah merusak dan mencoreng nama baik dunia pendidikan, juga telah melanggar kode etik sebagai guru ASN yang seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan malah sebaliknya memberikan perilaku buruk. 

"Saya juga menduga KA dan SIS sudah lama menjalin hubungan (pasangan selingkuh,Red), bahkan saya mendapat cerita bahwa keduanya sering bertemu dan berduaan," ungkapnya lagi.

Diakui Boim, tempo dulu dirinya pernah menangkap basah KA dan SIS yang saat itu sedang berduaan di dalam satu mobil pada malam hari. 

"Keduanya sempat berada di dalam mobil yang dalam kondisi dikunci dari dalam dan lampu dalam mobil dimatikan serta jok mobil depan dalam kondisi di rebahkan," bebernya. 

Selain bukti itu, kecurigaan adanya hubungan perselingkuhan antara KA dan SIS, itu ditunjukan perubahan sikap SIS yang saat itu selalu pulang magrib, bahkan tengah malam dengan alasan mengajar sebagai guru penggerak. 

"Saya juga pernah mendapati keduanya berduaan di sekolah dan saat itu saya sempat marah marah mengamuk atas sikap dan perbuatan mereka," bebernya sambil bersedih.

Berangkat dari hal itu, Boim meminta dan mendesak Dikpora, BKD dan PSDM, Inspektorat, agar segera memanggil dan memproses keduanya termasuk KA yang tidak memiliki rasa bersalah menjalin hubungan dengan istri orang. 

"Sekali lagi saya tegaskan tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur Hukum untuk melaporkan KA. Saya juga meminta KA dipecat dari statusnya sebagai guru ASN karena perbuatannya yang bersangkutan sudah mencoreng nama baik dunia pendidikan. Pemerintah daerah Kabupaten Dompu, segera melakukan Pemberhentian tidak hormat sebagai ASN, kerena tindakan yang bersangkutan salah satu kategori hukuman disiplin tingkat berat karena diduga selingkuh,"tegasnya. 

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, Drs. H Rifaid M.Pd, dikonfirmasi media ini membenarkan sudah menerima informasi dan laporan.

"Sudah saya perintahkan kasubag kepegawaian untuk memangil dan dilakukan BAP,"katanya. Jum'at (26/5/2023).

Selain itu, terlapor oleh Dispora Kabupaten Dompu akan memberikan pembinaan terhadap oknum guru tersebut.

Mengenai proses lebih lanjut, H Rifa'id menyampaikan akan menunggu hasil BAP. "Ngak bisa juga kita langsung mengambil keputusan dari postingan FB itu,"katanya.

Kembali Bo'im menegaskan, status Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah dijabarkan mengenai kewajiban PNS dan juga Larangan PNS. Maka dari itu, Bo'im mengatakan, bagi ASN yang melakukan tindakan pelanggaran atau indisipliner harus mendapatkan sanksi kepegawaian berupa hukuman disiplin.

Hal itu tertulis dalam PP yang sama, yaitu PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin yakni pemecatan.

Terkait hal itu, Kepala BKD Kabupaten Dompu dikonfirmasi media ini belum memberikan tanggapan hingga berita ini dimuat.