Foto: Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB saat menggelar Rapat di Ruang Komisi II DPRD NTB. |
insan cita (inciNews.net) MATARAM - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB, geram dengan sikap yang ditunjukkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak hadir mengikuti rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun anggaran 2022.
Ketua Komisi II DPRD NTB Lalu Satriawandi merasa kecewa atas ketidakhadiran Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) dalam rapat pembahasan LKPJ Gubernur tahun anggaran 2022, yang dijadwalkan, Selasa (4/4/2023).
“Pembahasan LKPJ Gubernur ini sudah dijadwalkan oleh Banmus dan dibahas bersama eksekutif. Nah, kalau tidak hadir beralasan mengikuti Safari Gubernur, tidak mungkin kami langsungkan rapat hanya dihadiri stafnya saja,” kata Satriawandi kepada para awak media usai memimpin rapat pembahasan LKPJ Gubernur tahun anggaran 2022.
Satriawandi menjelaskan, sebanyak 11 OPD mitra kerja Komisi II DPRD NTB. Untuk hari Selasa ini, yang pertama diundang yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pariwisata. Hanya saja, Dinas Ketahanan Pangan hanya diwakilkan Sekretaris Dinas dan stafnya, sehingga terpaksa meminta mereka kembali ke Kantornya.
“Terpaksa kami tolak dan meminta supaya harus dihadiri Kepala OPD bersangkutan karena akan bahas visi – misi Gubernur yang dituangkan dalam RPJMD,” tegasnya.
Menurut Satriawandi, kehadiran dalam pembahasan LKPJ Gubernur sangat penting karena akan membahas secara detail apa saja program yang dikerjakan oleh OPD bersangkutan kaitan program Gubernur melalui OPD yang tertuang dalam RPJMD.
“Kami terima dokumen LKPJ hari Senin sore 3 April 2023, sehingga Selasa mulai diundang. Dewan juga tidak tau jadwal Safari Gubernur. Padahal jadwal Banmus Dewan jelas eksekutif mengetahuinya, harusnya mereka siap, karena di Banmus sudah jelas kapan jadwal LKPJ walaupun undangan menyusul,” ungkapnya.
Politisi Partai Golkar ini kembali menegaskan, LKPJ tersebut berkaitan visi misi gubernur dan capaian target RPJMD, yang ada di masing-masing OPD.
“Mudahan tidak ada masalah, kita bersinergi sebaik mungkin demi berjalannya program Gubernur. Tapi, jika ada hal terkait program tidak mecing dengan target RPJMD, distu fungsi pengawasan DPRD, harus tegas. Dalam rapat pimpinan Dewan, ditegaskan jika rapat LKPJ, kepala OPD tidak boleh tidak hadir kecuali RDP boleh. Ini LKPJ terakhir kaitan implementasi RPJMD Gubernur,” kesalnya.
Oleh karena itu, Komisi II akan jadwalkan ulang sampai Kepala OPD bersangkutan bisa hadir, karena kalau tidak hadir, tentu ada catatan khusus terhadap LKPJ. “Ini akan jadi keputusan Komisi yang dibacakan dalam sidang paripurna nanti bagi Kepala OPD yang tidak hadir,” tutupnya