insan cita (inciNews.net) MATARAM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB menahan salah satu aktivis Senior dengan inisial DK di Rutan Mapolda NTB.
"Informasi yang saya dapat pelaku inisial DK ditahan di Mapolda NTB Minggu kemarin, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi NTB untuk di proses," ungkap Ketua Formatur HMI Badko Bali Nusra Abdul Halik kepada Media ini, Selasa (18/4/2023) malam.
Pihaknya mengingatkan kepada pihak aparat penegak hukum kejaksaan tinggi NTB agar tidak main-main persoalan ini.
"Saya dengan tegas meminta kepada kejaksaan tinggi NTB agar tidak pandang bulu terhadap penegakan hukum di NTB, Kami HMI Badko Bali Nusra mendukung langkah kejaksaan dalam menindak tegas pelaku kejahatan kayu di NTB, dan kami ingatkan jangan main mata dengan mafia kayu,"tegasnya.
Pemuda yang udah malang melintang dalam dunia pergerakan ini menekankan, HMI Badko Bali Nusra meminta kepada Dinas DLHK NTB, Kejaksaan, Polda NTB agar serius dalam mengusut tuntas mafia penyelundupan kayu yang dilindungi.
Kalau terjadi pembiaran terhadap pelaku sama halnya Dinas, aparat penegak hukum di NTB menjadi bagian dari hancurnya hutan di kabupaten Dompu dan Bima.
Pelaku (DK, red) diduga terlibat dalam pengiriman dan penjualan satu truk kayu jenis sonokeling yang dilindungi oleh pemerintah. Rencananya puluhan kubi kayu sonokeling kelas satu tersebut, oleh pelaku akan dikirim ke luar NTB. "Satu truck kayu sebagai barang bukti kini diamankan petugas DLHK NTB. Kayu tersebut rencananya dikirim ke Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur,"tutupnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera yang dihubungi media ini hingga berita ini dinaikan belum mendapatkan tanggapan.
Sementara sebelumnya, Kabid Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Dinas LHK NTB Mursal disejumlah media menjelaskan kegiatan itu dicurigai telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub), yakni larangan tentang pengiriman kayu hasil kawasan hutan ke luar daerah.
Kayu sonokeling sejumlah puluhan kubik ini diduga melanggar peraturan tentang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tentang larangan perdagangan flora dan fauna yang terancam punah.
Kata Mursal, sejumlah pihak telah diperiksa oleh penyidik DLHK NTB, yakni supir, pemilik UD dan jasa ekspedisi. "Setalah kami melakukan pemeriksaan dan cukup alat bukti pelaku dengan inisial DK kami melakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka,"ungkapnya, Jumat (3/3/2023). Seperti dilansir media online tribunlombok.com
Mursal menegaskan, kayu sonokeling merupakan salah satu jenis pohon atau tanaman yang terancam punah, akibat penebangan secara masif.
"Kalau dari dalam kawasan hutan, akan ada ketetapan hukum yang berlaku. Kalau dari tanah hak milik, bebas dipergunakan manfaatnya," kata Mursal.
Pelaku terbukti melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan akan menjerat pihak UD tersebut.
Sebagai informasi, kayu sonokeling yang terisi penuh dalam satu truck ini diamankan pada Kamis 2 Maret 2023, sekitar pukul 01.00 Wita malam. Berlokasi di Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
Truck ini diamankan saat akan berangkat ke Pelabuhan Lembar, dan akan menuju Kota Surabaya, Jawa Timur.