Bima,Incinews,Net- Dalam undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019 tentang Perkawinan, Pasal 7 ayat (1), dinyatakan bahwa perkawinan
hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita
minimal 19 tahun.
Peraturan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman mengadili
Permohonan Dispensasi kawin, dimana Dispensasi kawin mengadung pengertian “Pemberian
ijin kawin oleh Pengadilan kepada Calon Suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk
melangsungkan Perkawinan”.
Disetiap Pria
maupun wanita yang belum mecapai umur 19 tahun berkewajiban mengajukan
Dispensasi Nikah di Pengadilan di setiap Kota dan Kabupaten masing-masing, jika
ingin melangsungkan Pernikahan dan tercacat secara resmi oleh Negara.
Adapun Persyaratan
administrasi Dispensasi Kawin adalah: 1) .Surat permohonan; 2). Fotokopi KTP
kedua orang tua/wali, 3). Fotokopi Kartu Keluarga, 4). Fotokopi KTP atau Kartu
Identitas Anak dan/atau akta kelahiran anak, 5). Fotokopi KTP atau Kartu
Identitas Anak dan/atau akta kelahiran calon suami/isteri, dan Fotokopi ijazah
pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah
anak dan atau Persyaratan tambahan seperti Surat Penolakan dari kantor Urusan
Agama (KUA) setempat dan surat keterangan Kesehatan.
Kemudian Permohonan
Dispensasi Kawin diajukan oleh: a). Orang tua; b). Jika orang tua bercerai,
tetap oleh kedua orang tua atau salah satu orang tua yang memiliki kuasa asuh
terhadap anak berdasar putusan pengadilan, c). Jika salah satu orang tua
meninggal dunia atau tidak diketahui alamatnya, dispensasi kawin diajukan oleh
salah satu orang tua; d). Wali anak jika kedua orang tua meninggal dunia atau
dicabut kekuasaannya atau tidak diketahui keberadaannya; e). Kuasa orang
tua/wali jika orang tua/wali berhalangan .