Incinews.net
Rabu, 15 Maret 2023, 19.23 WIB
Last Updated 2023-03-15T14:42:32Z
MataramNTB

Kasus OTT BBM Ilegal di NTB Dengan 3 Orang Tersangka di SP3, Kapolda Djoko: Saya Minta Maaf

Foto: Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto Saat menggelar pertemuan dengan wartawan di Tribun Lapangan Bhara Daksa Polda.


insan cita (inciNews.net) Mataram -Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto menegaskan kasus dugaan out of spec dan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga illegal di perairan Telong-Elong Labuan Haji Lombok Timur dihentikan penyidikannya atau di SP3.


“Pertanyaannya, apakah kita membuat penghentian penyidikan, apakah penyidik dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) menghentikan penyidikan, saya harus jawab iya. Jadi intinya iya dihentikan penyidikannya,” sebut Kapolda NTB Dalam pertemuan dengan wartawan di Tribun Lapangan Bhara Daksa Polda NTB tersebut di Kota Mataram. Rabu (15/3/2023).


Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto menegaskan siap bertanggung jawab soal penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara dua kapal tanker yang diduga mengangkut BBM jenis solar di luar spesifikasi.

"Saya mempertanggungjawabkan tindakan penyidik yang menghentikan penyidikan dengan alasan tidak memenuhi unsur," Katanya.

Dia pun menantang para pihak untuk mengajukan upaya hukum praperadilan dari adanya penerbitan SP3 perkara tanker BBM ini agar alasan penghentian perkara jelas secara yuridis.

"Kalau bisa praperadilan, bisa kami sebutkan alasannya nanti di persidangan," ujarnya.

Djoko turut menyampaikan rasa empati bahwa perkara yang berkaitan dengan minyak dan gas bumi adalah persoalan yang serius dan memberikan dampak luas bagi masyarakat.
 
"Kasus migas ini masalah serius, saya sepakat, setuju dan saya iya," ujar Djoko.

Namun demikian, Kapolda mengatakan bahwa penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB memutuskan untuk menghentikan perkara ini karena tidak memenuhi unsur pidana.
 

“Tadi saya bilang (pasal) 109 ayat 1 dan 109 ayat 2 (KUHAP). Kami bilang tadi kasusnya distribusi migas masalah yang serius, sepakat, setuju dan saya iya,” sambungnya.


Djoko yang didampingi sejumlah pejabat tinggi Polda NTB itu menegaskan, setelah keluar SP3 itu, Polda NTB juga sudah memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas penghentian penyidikan kasus yang sudah menjerat tiga tersangka itu.


“Saya tidak akan berkomentar institusi lain, saya hanya menyatakan tindakan yang dilakukan penyidik karena tadi alasannya tidak memenuhi unsur,” tegasnya.


Kapolda tidak menampik adanya penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti pada kasus BBM tersebut, karena sebelumnya menurutnya, ada dugaan kuat tindak pidana di dalamnya hingga adanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.


“Namun dalam dinamika perjalanannya kita hentikan, betul dengan alasan tidak memenuhi unsur. Saya tidak berkomentar yang tidak-tidak tapi saya akan mempertanggung jawabkan yang dilakukan oleh penyidik saya,” tegasnya.


Oleh karena itu, Kapolda NTB dan jajaran memohon maaf jika Polda NTB mengecewakan masyarakat.


“Jadi mohon maaf apabila tindakan kepolisian yang dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Barat dan jajaran mengecewakan masyarakat. Kalau mengecewakan, bagaimana kita untuk membuat bahwa situasi itu bisa dipahami dengan situasi penyidikam pada saat dijerat pasal 109 ayat 2. Itu ya,” katanya lagi.


Terhadap hal itu, Sejumlah kritikan muncul dari berbagai kalangan, mulai dari pengamat hukum, akademisi hingga LSM.


Kritikan keras juga muncul dari Aliansi Pemuda Aktivis (ALPA) NTB. Pasalnya kasus yang sudah berjalan sejak 15 September 2022 itu, mendadak dihentikan oleh Polda NTB.


Sehingga, ALPA menuding Polda NTB tidak berkutik di bawah tangan Mafia Migas.


“Kami menduga Polda NTB ini tidak berani melawan Mafia Migas. Padahal Jaksa meminta agar penyidik menetapkan pemesan barang berinisial HS, akan tetapi penyidik Polda NTB lebih memilih untuk menghentikan kasus tersebut,” tegas Ketua ALPA NTB Herman.


Masih kata Herman, kasus tersebut padahal sudah berjalan tujuh bulan. Bahkan sudah ada tiga tersangka, mulai dari dua Nakhoda kapal dan satu dari pihak PT Tripatran Nusantara.


“Barang ini kan diungkap dari Palembang, bahkan beberapa kali penyidik sudah ke lokasi barang ini dipesan. Tapi apa hasilnya?, Polda NTB kami duga tak berkutik ditangan Mafia Migas ini,” bebernya.


Hal ini menurt Herman, tidak sejalan dengan apa yang diperintahkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Dimana beberapa waktu lalu, Kapolri meminta agar kepolisian di daerah serius memberantas Mafia kasus Migas.


“Ini menambah citra buruk kepolisian, kepercayaan masyarakat sudah minim. Bandingkan saja dengan kasus yang di KLU, pemuda pengoplos gas, secepat kilat diselesaikan penyidik, giliran ratusan ton BBM di Lombok Timur malah lepas,” herannya.


Untuk itu ia menegaskan, agar Kapolda NTB tegas terhadap jajarannya. Bahkan, ia mengancam akan melalukan aksi demo besar-besaran jika Polda NTB tidak melanjutkan proses hukum kasus BBM ilegal yang ditaksir bernilai miliaran rupiah itu.


“Kami meminta agar Kapolda NTB tegas ke jajarannya, kami menduga penyidik masuk angin. Dit Polairud seperti didikte oleh Mafia. Kami akan turun ke jalan,” pungkasnya.


Terpisah, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera pada kesempatan sebelumnya mengatakan langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan prosedur hukum ketika jaksa peneliti menerima SP3 perkara dari penyidik.
 
"Nantinya, setelah itu (kajian dalil) rampung, baru akan ditentukan sikap, apakah kami akan menerima SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atau mengajukan praperadilan ke pengadilan," kata Efrien.
 
Dia mengatakan bahwa dalam tahap pengkajian tersebut, pihak kejaksaan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, di antaranya meminta pendapat hukum dari ahli yang memiliki keilmuan tentang persoalan BBM.
 
Untuk itu, Efrien pun belum dapat memastikan batas waktu pihaknya dalam menyelesaikan proses pengkajian SP3 dari perkara tersebut.
 
Kejati NTB dalam perkara ini sebagai pihak yang bertugas melakukan penelitian berkas perkara dari penyidikan kepolisian sebelumnya memberikan petunjuk tambahan perihal adanya dugaan peran orang lain.
 
Petunjuk tambahan itu mendasar pada keterangan tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang mengaku kegiatan mencampur BBM solar dengan bahan kimia sehingga membuat kadar dari BBM di luar spesifikasi itu merupakan tindak lanjut dari perintah atasan.
 
Efrien mengatakan bahwa hal tersebut yang kemudian menjadi dasar pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara ke penyidik kepolisian.

Dalam penanganan kasus ini, Ditpolairud Polda NTB, sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor: SP.Sidik/9/XI/RES.1.9./2022/Dit Polairud pada tanggal 24 September 2022.
 
Tindak lanjut dari sprindik, kepolisian menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Nomor: B/457/IX/RES.1.9./2022/Dit Polairud pada tanggal 26 September 2022.
 
Penanganan dari kasus ini pun terungkap setelah petugas kepolisian melakukan tangkap tangan terhadap aksi pengisian BBM dari tanker ke kapal ikan di kawasan perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur.
 
BBM yang diisi ke kapal nelayan tersebut diduga tidak sesuai dengan surat izin angkut. Penyidik menemukan indikasi pelanggaran pidana usai melaksanakan pemeriksaan mendalam terhadap jenis BBM.

Dalam kasus ini pun peran tiga tersangka AM, AW, dan JS terungkap sebagai nakhoda dan seorang di antaranya berstatus manajer operasional dari perusahaan tanker tersebut.
 
Penyidik dalam penanganan perkara ini turut menyita barang bukti tanker yang mengangkut BBM diduga di luar spesifikasi dan kapal ikan milik nelayan di Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
 
Kapal tanker yang disita, Motor Tanker (MT) Anggun Selatan dan MT Harima milik PT Tripatra Nusantara yang beralamat di Palembang, dan Kapal Motor (KM) Satu Raya milik nelayan Lombok Timur yang diduga menerima pengisian BBM di kawasan perairan Telong Elong.
 
Untuk barang bukti BBM juga demikian. Dari MT Harima dan KM Satu Raya, polisi menyita 227 ribu liter. Sedangkan 135 ribu liter dari muatan MT Anggun Selatan.