Foto: Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto Saat menggelar pertemuan dengan wartawan di Tribun Lapangan Bhara Daksa Polda. |
insan cita (inciNews.net) Mataram -Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto menegaskan kasus dugaan out of spec dan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga illegal di perairan Telong-Elong Labuan Haji Lombok Timur dihentikan penyidikannya atau di SP3.
“Pertanyaannya, apakah kita membuat penghentian penyidikan, apakah penyidik dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) menghentikan penyidikan, saya harus jawab iya. Jadi intinya iya dihentikan penyidikannya,” sebut Kapolda NTB Dalam pertemuan dengan wartawan di Tribun Lapangan Bhara Daksa Polda NTB tersebut di Kota Mataram. Rabu (15/3/2023).
“Tadi saya bilang (pasal) 109 ayat 1 dan 109 ayat 2 (KUHAP). Kami bilang tadi kasusnya distribusi migas masalah yang serius, sepakat, setuju dan saya iya,” sambungnya.
Djoko yang didampingi sejumlah pejabat tinggi Polda NTB itu menegaskan, setelah keluar SP3 itu, Polda NTB juga sudah memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas penghentian penyidikan kasus yang sudah menjerat tiga tersangka itu.
“Saya tidak akan berkomentar institusi lain, saya hanya menyatakan tindakan yang dilakukan penyidik karena tadi alasannya tidak memenuhi unsur,” tegasnya.
Kapolda tidak menampik adanya penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti pada kasus BBM tersebut, karena sebelumnya menurutnya, ada dugaan kuat tindak pidana di dalamnya hingga adanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Namun dalam dinamika perjalanannya kita hentikan, betul dengan alasan tidak memenuhi unsur. Saya tidak berkomentar yang tidak-tidak tapi saya akan mempertanggung jawabkan yang dilakukan oleh penyidik saya,” tegasnya.
Oleh karena itu, Kapolda NTB dan jajaran memohon maaf jika Polda NTB mengecewakan masyarakat.
“Jadi mohon maaf apabila tindakan kepolisian yang dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Barat dan jajaran mengecewakan masyarakat. Kalau mengecewakan, bagaimana kita untuk membuat bahwa situasi itu bisa dipahami dengan situasi penyidikam pada saat dijerat pasal 109 ayat 2. Itu ya,” katanya lagi.
Terhadap hal itu, Sejumlah kritikan muncul dari berbagai kalangan, mulai dari pengamat hukum, akademisi hingga LSM.
Kritikan keras juga muncul dari Aliansi Pemuda Aktivis (ALPA) NTB. Pasalnya kasus yang sudah berjalan sejak 15 September 2022 itu, mendadak dihentikan oleh Polda NTB.
Sehingga, ALPA menuding Polda NTB tidak berkutik di bawah tangan Mafia Migas.
“Kami menduga Polda NTB ini tidak berani melawan Mafia Migas. Padahal Jaksa meminta agar penyidik menetapkan pemesan barang berinisial HS, akan tetapi penyidik Polda NTB lebih memilih untuk menghentikan kasus tersebut,” tegas Ketua ALPA NTB Herman.
Masih kata Herman, kasus tersebut padahal sudah berjalan tujuh bulan. Bahkan sudah ada tiga tersangka, mulai dari dua Nakhoda kapal dan satu dari pihak PT Tripatran Nusantara.
“Barang ini kan diungkap dari Palembang, bahkan beberapa kali penyidik sudah ke lokasi barang ini dipesan. Tapi apa hasilnya?, Polda NTB kami duga tak berkutik ditangan Mafia Migas ini,” bebernya.
Hal ini menurt Herman, tidak sejalan dengan apa yang diperintahkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Dimana beberapa waktu lalu, Kapolri meminta agar kepolisian di daerah serius memberantas Mafia kasus Migas.
“Ini menambah citra buruk kepolisian, kepercayaan masyarakat sudah minim. Bandingkan saja dengan kasus yang di KLU, pemuda pengoplos gas, secepat kilat diselesaikan penyidik, giliran ratusan ton BBM di Lombok Timur malah lepas,” herannya.
Untuk itu ia menegaskan, agar Kapolda NTB tegas terhadap jajarannya. Bahkan, ia mengancam akan melalukan aksi demo besar-besaran jika Polda NTB tidak melanjutkan proses hukum kasus BBM ilegal yang ditaksir bernilai miliaran rupiah itu.
“Kami meminta agar Kapolda NTB tegas ke jajarannya, kami menduga penyidik masuk angin. Dit Polairud seperti didikte oleh Mafia. Kami akan turun ke jalan,” pungkasnya.