Foto: Surat keberatan pengurus PBSI terkait adanya atlet luar daerah yang mengikuti ajang Porprov XI NTB |
insan cita (inciNews.net) Mataram- Sebanyak delapan kontingen yang mengikuti cabang olahraga (Cabor) bulu tangkis pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XI NTB Tahun 2023, mengajukan keberatan atas hadirnya atlet luar daerah dalam ajang kali ini.
Tak tanggung-tanggung, satu atlet asal Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), bernama Archi Fauzil Adhim yang kini membela Kabupaten Sumbawa, ditolak kehadirannya oleh para kontingen yang bertanding.
Delapan kontingen yang terdiri dari para atlet hingga official dan pengurus PBSI di wilayah NTB, yakni Kota Mataram, Lombok Timur (Lotim), Lombok Barat (Lobar), Lombok Tengah (Loteng), Kabupaten Lombok Utara (KLU), Kabupaten Bima, Dompu dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sudah resmi mengajukan protes atas kehadiran atlet luar daerah yang bakal membela kontingen Sumbawa tersebut.
"Surat resmi keberatan, sudah kita ajukan pada KONI NTB melalui Panpel Cabor Bulu Tangkis dan Panpel Porprov XI NTB," ujar Ketua Umum PBSI Kota Mataram, Lalu Rudi Gunawan, Minggu (19/2/2022).
Menurut dia, dalam surat PBSI setempat dengan Nomor 001/PBSI/II/2023, perihal surat protes mohon membatalkan izin mengikuti Porprov XI tertanggal 18 Februari 2023, tercantum bahwa jika merujuk Peraturan KONI Pusat, maka Archi yang lahir di Kendal, 24 Maret 2003, telah melanggar dua pasal (pasal 11 dan 12) dalam Bab III yang mengatur persyaratan mutasi dan waktu permohonan mutasi.
Bahkan, dalam ketentuan di aturan KONI NTB juga dijelaskan bahwa aturan mutasi atlet harus minimal enam bulan dilakukan sebelum pelaksanaan Porprov.
Sedangkan, Archi sendiri melakukan mutasi justru baru sekitar Januari 2023. Itu artinya prosesnya belum genap selama dua bulan.
"Oleh karena itu, maka sebaiknya tim keabsahan KONI dan Ketua KONI NTB harus cepat membatalkan atlet bayaran yang bukan dari aseli daerah itu. Sebab, hal itu sangat mencederai jiwa sportifitas Porprov NTB dan sangat merugikan atlet daerah NTB," jelas Lalu Rudi Gunawan.
Sementara itu secara terpisah, Wakil Ketua II KONI NTB Husnanidiaty Nurdin yang dikonfirmasi mengatakan atlet yang bersangkutan sudah sah mengikuti Porprov XI/2023. Karena sudah menyerahkan surat mutasi. Dalam Technical Handbook (THB) yang dikeluarkan Pengprov PBSI NTB tidak ada aturan yang mencantumkan batas minimal mutasi untuk mengikuti Porprov.
”Itu sudah clear tidak ada masalah sebenarnya,” katanya.
Wanita yang akrab disapa Eni ini menjelaskan, berbeda dengan PON karena dalam aturan PON dirincikan secara rigit. Atlet yang melakukan mutasi ada batasan tahun minimalnya