Bima,incinews,Net-
Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa (BEM-REMA) Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP)
Taman Siswa Bima, menggelar aksi Demonstrasi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kabupaten Bima, Kamis (22/12) pagi.
Ketua Bem yang
dikonfirmasi pasca aksi diselenggrakan mengatakan, bahwa aksi demontrasi yang
dilakukan BEM STKIP Taman Siswa Bima, buah dari kesadaran terkait soal Publik,
dimana di masa-masa proses menuju Pemilu dan Pilkada sekarang, lembaga
penyelenggara seperti Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bima,
sedang dan telah merekrut tenaga penyelenggara yang bersifat Ad Hock
(sementara) di tingkat kecamatan yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),
dimana pada proses sebelumnya terdapat peristiwa yang membuat publik
tercengang, sebagai contoh di kecamatan Palibelo, sebelumnya mereka
pernah dinyatakan lolos sampai pada tingkat wawancara tetapi kemudian dianyulir
kembali bahkan telah dikeluarkan, ungkap Faizal.
“ Kami menyoroti sikap profesional Badan
Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Bima, dalam mengawasi setiap yang dilakukan
oleh KPU”, Tegasnya.
Faizal menjelaskan peristiwa
di anyulirnya kedua orang di kecamatan palibelo tersebut, merupakan peristiwa
yang tidak lazim, dimana semua peserta se kabupaten Bima telah mengikuti
tahapan, baik itu verifikasi administasi, CAT dan Wawancara, harusnya orang
yang telah dinyatakan lulus pada ketiga tahapan, wajib dinyatakan sebagai PPK, bukan
malah di berhentikan, alasanya sederhana, mereka telah lolos pada setiap
tahapan yang telah menjadi standar aturan, Tegasnya.
“ Untuk diketahui
oleh publik, bahwa ada juga laporan hal yang masuk di Bawaslu terkait soal
PPK di kecamatan bolo, tetapi masih belum ada sikap dari KPU, padahal menurut
Bawaslu, aduan/laporan telah direkomendasikan ke KPU untuk ditindak lanjuti”,
ujar Faizal.
Dikatakan Faizal
bahwa aksi demontrasi di tanggapi langsung oleh Ketua Bawaslu dan Komissioner
lainya.
Dalam aksi tadi BEM
STKIP Taman Siswa Bima, hadir dengan beberapa tuntutan secara umum seperti, meminta
kepada Bawaslu menindaklanjuti setiap hasil temuan,aduan dan ataupun laporan
tanpa pandang bulu, kemudian berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) RI untuk meninjau kembali Keputusan KPUD Kabupaten Bima terhadap
penetapan nama-nama calon anggota PPK disemua Kecamatan, termasuk memberikan
sangsi bagi Komissoner KPU Daerah Kabupaten Bima, Tutup Faizal. (Red)