Incinews.net
Rabu, 07 September 2022, 07.46 WIB
Last Updated 2022-09-06T23:46:45Z
Kota BimaNTBPoldaPolisi

Polisi Batasi Penggunaan Sepeda Listrik di Kota Bima



insan cita (inciNews.net) Kota Bima - Polres Bima kota beri perhatian khusus soal penggunaan sepeda listrik. Menyusul maraknya penggunaan sepeda listrik di Bima kota. 

Sat Lantas Polres Bima Kota melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan sejumlah tokoh penjual sepeda listrik.

"Selain melakukan sosialisasi pada para pengguna, kami juga menyambangi sejumlah toko yang menjual sepeda listrik, tujuannya sama, mengedukasi tata cara penggunaan sepeda yang lagi trend ini kepada pada para pengguna, pemilik dan penjual sepeda listrik," Kata Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Lantas Iptu Abdul Rahman Virga, Selasa (6/09/2022). 

Bagi penguna sepeda listrik, Abdul Rahman menjelaskan, aturannya yang harus diikuti yakni diantaranya, para penjual dan pengguna sepeda listrik tentang penggunaan sepeda Listrik agar sesuai dengan aturan Lalu Lintas. 

"Hanya bisa dipakai di kawasan, contohnya kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan perdagangan dan kawasan wisata,"ungkapnya.

Sementara, ke para penjual Kasat Lantas yang diwakili Kanit Kamsel mengingatkan pula, agar memperhatikan kecepatan kendaraan dimana memiliki batas kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

"Para penjual sepeda listrik dapat juga menyampaikan informasi dari Sat Lantas Polres Bima Kota kepada para pembeli sepeda listrik,"ungkapnya.

Tidak itu saja, sambungnya, penggunaan sepeda Listrik tersebut hanya boleh bagi anak 12 tahun ke atas.

"Sat Lantas Polres Bima Kota peduli kepada masyarakat kota Bima, jadi diharapkan agar anak dibawah umur 12 tahun dilarang menggunakan sepeda listrik dimaksud,"tutupnya.