Incinews.net
Rabu, 07 September 2022, 11.59 WIB
Last Updated 2022-09-08T21:45:40Z

Oknum Pegawai BPN Kota Bima Diduga Melakukan Pungli Dan Merugikan Warga

Foto: Pegawai BPN Kota Bima yang berinisial N

Incinews.net. Integritas pihak pelaksana teknis wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kota Bima sebagai zona bebas korupsi dan bersih dari pungutan liar (Pungli) patut diduga ada penyimpangan oleh adanya oknum yang melakukan  peyalagunaan wewenang, pasalnya kini terdapat warga yang telah mengeluhkan pelayanan yang dinilai mandek, serta ada oknum pegawai menarik sejumlah uang tunai yang diduga sebagai konpensasi pembiayaan pembuatan sertifikat tanah.

Hasil aduan masyarakat yang dihimpun lewat  media ini mengungkap, bahwa pelaku yang merupakan oknum pegawai di BPN Kota Bima kini terungkap belum dapat mempertanggung jawabkan perbuatanya, sertifikat yang dijanjikanpun kini diduga raib berikut dengan sejumlah uang yang telah dipungut dari warga.

Dengan dugaan perbuatan yang tidak patut dicontohi tersebut, sejumlah pegawai BPN lainyapun menilai, bahwa perbuatan oknum pegawai yang berinisila N tersebut telah merusak target BPN Kota Bima, serta kelakuannya telah dinilai masuk kantung pribadi.

Sebelumnya, dikantor BPN Kota Bima pada hari senin, 5/9/ lalu crew media ini melakukan konfirmasi terkai dengan sejumlah keterangan yang diterima, namun sejumlah jawaban yang disampaikan oleh pegawai BPN mengungkapkan bahwa memang sudah sejak awal sebagian pegawai  BPN menghawatirkan akan adanya kejadian pungutan diluar ketetapan, salah satunya seperti yang dilkukan oleh oknum pegawai yang telah diadukan.

"Yang diperlukan sebenarnya hanya berupa biaya pendaftaran dan tambahan lainya, itupun tidak sampai sekian banyak" Kata pegawai BPN Kota Bima saat proses infestigasi crew media ini.

Sementara di lain pihak, warga yang merasa sangat dirugikan oleh sikap oknum pegawai BPN Kota Bima berinisia N tersebut justru harus bolak balik berkali- kali di kantor BPN Kota Bima, hal tersebut terjadi lantaran imbas dari kelakuan dan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab serta tidak beres meneladani etika  kantor BPN Kota Bima.

"2021 lalu, saya dimintai uang  Rp. 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya operasional pembuatan sertifikat tanah, hingga kini telah mencapai waktu 1 tahun lebih, sementara sertifikat yang dijanjikan hingga kini tidak jelas entah dikemanakan. Jelas warga yang tidak ingin disebutkan namanya, Rabu, 7/9/2022.

Sampai dengan saat ini, oleh media ini yang hendak melakukan konfirmasi terkait pemberitaan, oknum berinisial N yang disebut berkediaman di wilayah  kecamatan Asakota Kota Bima tersebut hingga kini belum dapat dimintai keterangan. pasalnya setelah dihubungi namun oknum pegawai BPN yang diduga melakukan pungutan liar dan tidak menunjukan sertifikat, serta diduga telah merusak nilai integritas BPN Kota tersebut hingga kini tidak dapat terhubung dan tidak membalas Chat Crew dan warga yang telah dijanjikannya.

"Terpaksa saya harus bolak balik kantor, katanya dijanjikan hari senin lalu namu hingga kini justru pihak BPN menyarankan saya untuk mencari Si N" Pungkas warga yang merasa dirugikan waktu lalu di depan BPN Kota Bima. (M.A)