Incinews.net
Selasa, 13 September 2022, 13.53 WIB
Last Updated 2022-09-13T09:30:54Z

LPA Bima Dinilai Tidak Memiliki Kinerja, Ternyata Ini Problemnya


Foto: Suggeng Arianto mahasiswa STIE Bima.


Incinews.net. Bicara tentang perlindungan anak sejatinya dalam konstitusi kita telah mengamanatkan di dalam Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dimana dalam UU nomor 35 tahun 2014 pasal 74 ayat 1 dan ayat 2 dijelaskan bahwa; 
  
(1). Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen. 

(2). Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.

Sugeng arianto salah satu mahasiswa semister VIII asal STIE Bima memandang, bahwa di Kabupaten Bima dan berdasarkan amanat UU itu sekaligus melihat banyaknya kejadian-kejadian yang tidak manusiawi terhadap anak, maka dibentuklah lembaga sejenis Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang bernama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kabupaten Bima.

"Tentu dengan adanya lembaga itu diharapkan mampu menangani dan melindungi hingga memberikan hak-hak anak sesuai yang telah diamanatkan oleh negara. Dalam pemenuhan hak-hak anak, LPA harus bekerja keras karena anak-anak yang ada di 191 desa 18 kecamatan sangat berharap kinerja baik dari LPA. Ungkap Suggeng.

Tidak hanya sampai di situ, Suggeng juga mengungkap bahwa ternyata ada dugaan yang mendiam di dalam struktur organisasi di LPA kabupaten Bima, ada indikasi ditemukan perkumpulan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkup pemerintah kabupaten Bima. 

"Jika LPA kabupaten Bima ini banyak diisi oleh para ASN maka tidak kaget lagi kalau mereka tidak memiliki kinerja yang aktif, karena ASN terikat oleh tugas dan tanggungjawab yang diembannya dari bidang masing-masing. sosok perempuan yang memegang jabatan-jabatan tersebut yakni Hj. Rostiati, S.Pd. ia selain ketua LPA kabupaten Bima beliau juga sebagai ketua PKK dan ke GOW kabupaten Bima". Pungkasnya.

Suggeng juga mengkritik pihak DP3AP2KB Kabupaten Bima, terkait beberapa hal yang terungkat menurut Suggeng perlu ada perombakan ditubuh LPA kabupaten Bima agar dapat aktif  kembali dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

"Hari ini kasus-kasus yang menimpa anak semakin meningkat dan oleh karena itu perlu LPA bekerja lebih aktif lagi. Maka perombakan struktural di Tubuh LPA adalah solusi terbaik demi masa depan anak di kabupaten Bima" Tegasya.