Kepala UPTD PPA Kota Bima
Incinews.net. Dalam rangka memastikan berjalannya amanat UU perlindungan anak dan perempuan, PP. Nomor 5, Perda Kota Bima Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, Perda kota Bima Nomor 6 tahun 2018 tentang Perlindungan perempuan dan Korban kekerasan, UPTD perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bima ungkap sejumlah kasus dan pendampingan bagi korban. Senin, 8/8/2022.
Dinas terkait lewat Kepala Unit pelaksana Tehnik Daerah (UPTD) Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Kota Bima, dan Kepala Bidang Perlindungan perempuan dan anak waktu lalu ungkap jumlah laporan masuk dan pendampingan kasus yang telah gelar.
"Kasus yang masuk bulan Mei lalu dari kelurahan Kumbe telah melewati sejumlah tahapan pemeriksaan, dan bulan Agustus ini terkait kasus pemerkosaan Tunanetra yang berasal dari keluraan Nitu telah mendapakan pendampingan". Jelas Muhammad Jafar, S. Sos selaku kepala UPTD PPA Kota Bima.
Selain itu, kepala UPTD PPA lewat stafnya juga mengungkap laporan masuk sejak bulan Juni hingga bulan agustus ini.
"Kasus yang kami terima sejak bulan Juni terkait perempuan berjumlah 2 kasus, Anak 7 kasus. Di bulan Juli menerima sejumlah 6 kasus terkait anak, Perempuan 4 kasus. Semetara di bulan Agustus ini tercatat Perempuan 4 kasus". Jelas kepala UPTD lewat staf diruang kerjanya waktu lalu.
Foto Muhammad, S.E Kabid PPA Kota Bima.
Di tempat yang berbeda, Muhammad S.E Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak juga menjelaskan sejumlah langkah tehnik dalam meningkatkan pelayanan terkait perlindungan Perempuan dan anak tingkat kelurahan Kota Bima.
Menurut Muhammad, S.E selaku Kepala Bidang terkait, terbentuknya PATBM dan Satuan tugas (Satgas) dimasing kelurahan tersebut merupakan langkah untuk meningkatkan efektifitas pelayanan terkait perlindungan anak dan perempuan.
"Dimasing-masing kelurahan di kota Bima kami membentuk PATBM dan Satgas, walaupun masih terdapat kelurahan yang belum terbentuk, dan itu akan ditargetkan lebih lanjut". Pungkasnya. (Pelred/M.A)