Incinews.net
Senin, 22 Agustus 2022, 23.13 WIB
Last Updated 2022-08-22T23:15:26Z

Temuan Hasil Vermin Peserta Pemilu Menumpuk, Bawaslu Akan Ajukan Rekomendasi

Foto Ketua Bawaslu Kabupaten Bima dan jajaran. (Sumber Media)

Incinews.net- Dalam rangka memastikan tahapan Verifikasi Peserta pemilu berjalan sesuai dengan amanat PKPU Nomor 4  Tahun 2022 dan Surat Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima mengungkap sejumlah temuan selama masa pendaftaran dan tahapan ferivikasi administrasi (Vermin) peserta pemilu yang digelar oleh Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima.

Pada tahap pendaftaran dan Verifikasi Administrasi (Vermin) Partai politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu yang akan di gelar serentak pada Tahun 2024 mendatang, tahapan yang terlaksana di KPU Kabupaten Bima tertanggal 1/8 hingga 14/8/2022 lalu, Menurut Abdullah S.H dengan pihaknya, hasil temuan akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi sebagai saran perbaikan oleh pihak KPU Kabupaten Bima.

Pasalnya, pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2024 yang telah berlangsung selama 14 hari tersebut, menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bima tidak ada aktivitas yang dilakukan oleh KPU, kecuali hanya menerima konsultasi Parpol melalui Helpdesk KPU dan menunggu konfirmasi dari KPU RI.

"Selama kurun waktu itu KPU Kabupaten Bima hanya menerima konsultasi dari Parpol sembari menunggu konfirmasi dari KPU RI, sebagaimana diungkapkan oleh Ketua dan anggota KPU melalui rapat koordinasi yang dilakukan di kantor Bawaslu Kabupaten Bima”. Ungkap Ketua Bawaslu dalam pers rilisnya. Senin, 22/8/2022.

Lebih lanjut Ketua Bawaslu Kabupaten Bima mengungkapkan, hasil pengawasan tahap Vermin yang dilakukan KPU sejak tanggal 16 Agustus lalu, pihaknya menemukan beberapa hal, antara lain kegandaan, ketidaksesuaian identitas, dan sebaran keanggotaan Parpol masih teedapat yang kurang dari syarat minimal. 

"Terdapat  ganda di internal Parpol dan ganda eksternal (ganda dengan Parpol lain). Jenis gandanyapun beragam, antara lain ada yang ganda identik berupa nama, alamat, pekerjaan, status kawin, usia, tanggal lahir dan NIK-nya sama semua , ada juga ganda yang hanya nama, alamat, dan tanggal lahir yang sama, namun memiliki NIK yang berbeda, ataupun sebaliknya" Ungkap Abdullah, S.H.

Lebih lanjut, terkait ketidaksesuaian identitas ditemukan adanya nama dan NIK yang tidak sesuai antara kartu keanggotaan Parpol yang terdapat dalam SIPOL dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), serta masih ada KTP yang terinput dalam SIPOL yang bukan KTP-elektronik dan lain-lainya.

Berdasarkan hasil temuan di dalam pengawasan tersebut,  kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bima  pihaknya akan menyampaikan saran perbaikan kepada pihak KPU, sehingga proses Vermin yang dilakukan dapat berlangsung sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami akan segera menyampaikan rekomendasi saran perbaikan agar dapat ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Bima”, Pungkasnya.