Foto: Ketua DPW PAN NTB H Muazzim. |
insan cita (inciNews net) Mataram - Setelah sekian lama menunggu, akhirnya surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tetang keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Ady Mayudi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan (Dapil) VI (enam) Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu sudah keluar hari ini, Senin (22/08/2022).
SK Mendagri tersebut, untuk mengisi posisi Ady Mahyudi, dengan surat keputusan tersebut Ady Mayudi digantikan oleh rekannya Sukrin HT. Karena sebelumnya Ady Mahyudi menyatakan mengundurkan diri dari anggota DPRD NTB untuk maju dalam Pilkada serentak tahun 2020 lalu.
PAW untuk mengisi kursi Ady Mayudi ini tidak semulus yang diperkirakan, prosesnya panjang karena adanya gugatan dari Saudari Chika yang memiliki suara nomor urut dua, terhadap keputusan partai yang memberikan Sukrin HT restu untuk menggantikan Ady Mahyudi.
Ketua DPW PAN NTB H. Muazzim mengatakan, Alhamdulillah SK dari Mendagri sudah keluar.
"SK dari Mendagri sudah keluar hari ini,"kata H. Muazzim. Usai acara pelepasan PMI PT Kijang Lombok Raya di Kota Mataram.
Mengenai jadwal pelantikan, hingga saat ini belum diputuskan karena masih menunggu keputusan lewat rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi NTB.
"Kita berharap paling lambat awal bulan september inilah, untuk dilaksanakan pelantikan. Tapi semua itu tergantung DPRD. Ya, karena harus dijadwalkan juga oleh Banmus. Apakah bulan September itu ada jadwal reses dari anggota DPRD atau tidak, kalau memang ada reses gak bisa juga untuk dilaksanakan. Kita kembali lagi ke DPRD untuk penjadwalan nya,"ungkap Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pengusaha Migran Indonesia (APPMI)