Foto: Dua pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB dari unsur Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Pada fraksi Gerindra, posisi Wakil Ketua I DPRD NTB yang dijabat H Mori Hanafi beralih ke Nauvar Furqani Farinduan. Sementara dari PKS, posisi pimpinan Wakil Ketua III DPRD NTB yang dijabat H Abdul Hadi diusulkan digantikan H Yek Agil dijadwalkan akan dilantik pada tanggal 24 Agustus mendatang di Gedung DPRD NTB dijalan Udayana Kota Mataram.
Melalui, Sekretaris DPRD Provinsi NTB Muhammad Mahdi saat ditemui oleh sejumlah awak media di ruang kerjanya pihaknya telah menerima SK pengangkatan untuk Farin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). SK Nomor: 161.52/5389/OTDA tertanggal 2 Agustus.
“Pelantikan kita jadwalkan pada 24 Agustus 2022. SK pengangkatan Farin sudah kita terima. Sementara untuk Yek Agil belum kita terima, paling telat dua hari sebelum pelantikan. Pelantikan akan dilakukan ketua Pengadilan Tinggi NTB,” ungkapnya. Senin, (15/08/2022)
Mahdi mengungkapkan, pimpinan yang baru nantinya akan mendapatkan sejumlah fasilitas penunjang yang sama sebagaimana dua pimpinan sebelumnya. Seperti fasilitas protokoler, ruangan kerja, ajudan, kendaraan, fasilitas jamuan makan minum dan lain-lain.
“Fasilitas dari Ketua sebelumnya sudah ditarik, sudah stand by semua,” kata Mahdi.
Dalam pergantian ini, hanya partai PKS yang sudah melayangkan surat penempatan alat kelengkapan dewan (AKD). Dimana H Abdul Hadi ditempatkan sebagai anggota Komisi II Bidang Perekonomian DPRD NTB dan menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar). Sedangkan Fraksi Gerindra, hingga kini belum menentukan posisi Mori Hanafi dalam AKD.
“Pak Abdul Hadikan sudah di Komisi II dan Banggar, sedangkan Pak Mori Hanafi belum ada surat masuk dari partai,” terang Mahdi.
Menurut Mahdi, dalam Tata Tertib yang akan ditetapkan nanti, bagi anggota DPRD yang belum diberikan posisi dalam AKD oleh Fraksinya dalam kurun waktu satu bulan, maka akan diberikan kesempatan untuk menentukan pilihan.
Namun pernyataan sekwan tersebut dibantah Ketua OKK DPD Gerindra NTB Sudirsah Sujanto. Ia menegaskan bahwa yang berhak menempatkan anggota dewan dalam AKD adalah fraksi.
“Karena Fraksi itu perpanjangan tangan partai dan anggota dewan itu adalah utusan partai,” ucapnya terpisah