Incinews.net
Selasa, 02 Agustus 2022, 15.30 WIB
Last Updated 2022-08-21T18:37:25Z
DPRDMataramNTB

Dewan Menyetujui 2 Buah Rancangan Peraturan DPRD NTB

Foto: Rapat Paripurna III DPRD Provinsi NTB Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, salah satunya dalam rangka mendengarkan Jawaban Pengusul terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi NTB dan Keputusan DPRD Provinsi NTB terhadap Usulan Rancangan Peraturan DPRD menjadi Rancangan Peraturan DPRD.

insan cita (inciNews.net) Mataram - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB menggelar Rapat paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap usulan Rancangan Peraturan DPRD  Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yaitu: Rancangan Peraturan DPRD NTB tentang Kode Etik DPRD NTB dan Rancangan Peraturan DPRD NTB tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD NTB di ruang rapat sidang Utama DPRD NTB berjalan lancar. Padangan fraksi-fraksi ini seharusnya dibacakan oleh 9 fraksi namun tidak dilakukan.

Seluruh fraksi bersepakat untuk menyerahkan langsung kepada pimpinan sidang dalam hal ini Wakil Ketua II DPRD NTB Haji Muzihir. Kesepakatan ini dilakukan setelah salah seorang anggota dari fraksi PKB melakukan instrupsi kepada pimpinan sidang untuk tidak dibacakan tapi diserahkan.

“Masing-masing fraksi menyerahkan langsung tidak melalui pembacaan,” sebut, Drs. H. Muhammad Jamhur Fraksi PKB, Senin (1/8/2022).

Pimpinan sidang merespon cepat dan menyerahkan kepada seluruh anggota dewan yang hadir pada paripurna tersebut. Seluruh anggotapun setuju untuk tidak dibacakan tapi diserahkan. Para juru bicara dari 9 fraksi menyerahkan hasil pandangan umum yang dimulai dari frkasi golkar disusul grindera, P3, PKS, Demokrat, PKB, PAN, Nasdem dan fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat.

“Dari seluruh pandangan fraksi itu jika terdapat pertanyaan, pernyataan dan beberapa substansi persoalan yang membutuhkan tanggapan dan penjelasan dari pengusul dalam hal ini badan kehormatan DPRD NTB akan digelar pada rapat paripurna tanggal 2 Agustus 2022 pada pukul 14.00 Wita,” tutupnya.

Ketua Badan Kehormatan DPRD NTB, H Lalu Budi Suryata menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada fraksi-fraksi yang telah menyambut baik, memberikan dukungan dan menyetujui 2 buah rancangan peraturan DPRD NTB.

"Jadi ada beberapa pertanyaan dan pernyataan juga yang perlu kami jelaskan pada forum ini sebagai pengusul," kata Budi saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD NTB. Selasa (2/08/2022).

Jawaban BK Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

1. Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar)

Fraksi Partai Golkar menyampaikan pandangan bahwa mentaati tata tertib, kode etik DPRD dan tata beracara dalam rangka menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.

Pengaduan dari masyarakat merupakan masalah dan pengalaman yang tidak dapat diabaikan. Sharing atau berbagi pengalaman dengan masyarakat itu penting, karena faktanya suatu saat akan menghadapi dan menangani persoalan terkait dengan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota dewan. Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan keadilan perlu peraturan DPRD NTB tentang kode etik dan peraturan DPRD NTB tentang tata beracara sebagai dasar hukum atau legalitas untuk penanganan kasus yang melibatkan anggota dewan secara berkeadilan. Terhadap pandangan umum Fraksi Golkar tersebut, BK DPRD NTB menyampaikan terimakasih yang setinggi-tingginya atas disetujuinya kedua buah rancangan peraturan DPRD Provinsi NTB untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya.

2. Fraksi Partai Gerindra

Fraksi Partai Gerindra pada intinya mengkritisi atas beberapa pasal dalam rancangan peraturan DPRD antara lain pasal 6 huruf h; pasal 7 huruf k, pasal 12 angka 2 huruf b, pasal 9 huruf 2, huruf c, huruf g, pasal 13 angka 3.

Terhadap beberapa kritik dan saran dari Fraksi Partai Gerindra tersebut BK DPRD NTB tidak menjawab secara keseluruhan dan terperinci namun secara umum dan beberapa pasal yang sifatnya permintaan klarifikasi misalnya pasal 6 huruf H yang berbunyi "Tidak memberikan informasi kepada masyarakat yang belum pasti kebenarannya", BK berpendapat bahwa ketentuan pasal ini dimaksudkan untuk menjaga marwah anggota dewan. Oleh karena itu objektifitas, ketetapan, keakuratan dalam memberikan informasi pada masyarakat merupakan sebuah keniscayaan. Selanjutnya dalam ketentuan pasal 12 ayat (2) huruf b mengenai interupsi pada rapat pleno dan atau rapat paripurna kecuali pada rapat paripurna yang bersifat voting, sebenarnya tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak bicara anggota apalagi sampai memberangus. Ketentuan pasal ini lebih mengedepankan justifikasi atas kesepakatan atau komitmen politik yang telah dibangun diantara beberapa fraksi dan sekaligus efisiensi dalam proses pembahasan.

Kendati demikian, BK sangat apresiatif terhadap Fraksi Gerindra atas beberapa kritik dan masukannya terhadap 2 rancangan peraturan DPRD ini.

3. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Fraksi PPP berpendapat bahwa draft rancangan peraturan DPRD apa yang diajukan dalam sidang paripurna ini substansinya telah dilaksanakan oleh semua anggota dewan. Karena semua sudah ada dalam tata tertib dewan, sehingga tidak perlu lagi membuat peraturan-peraturan yang mengikat anggota sendiri.

Terhadap kritik dari Fraksi PPP tersebut, pengusul berpendapat bahwa secara normatif dalam tata tertib dewan sendiri mengamanatkan perlunya dibuat peraturan tentang kode etik dan tata beracara untuk menjaga marwah dan martabat anggota dewan. Lebih jauh lagi, perlunya pengaturan kode etik dan tata beracara juga diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 126 terkait dengan kode etik dan pasal 63 tentang tata beracara. Selanjutnya, terkait dengan kekuatan mengikat sebuah kode etik. Apakah mengikat selama menjadi anggota dewan, apakah selama jam kedinasan ataukah selama diluar jam kantor?. Menurut pendapat pengusul, kode etik itu mengikat selama menjadi anggota dewan. Ketika sumpah diikrarkan pada saat dilantik menjadi anggota dalam sebuah organisasi atau apapun namanya tentu ada sumpah atau janji untuk pelaksanaan tugas-tugas dengan penuh tanggung jawab sekaligus menjunjung tinggi kode etik profesi.

Sedangkan yang terkait dengan rancangan peraturan DPRD tentang 'tata beracara dan seterusnya' sesungguhnya merupakan hukum formal atau hukum acara yang mengatur bagaimana cara kode etik itu dilaksanakan dan ditegakkan. "Jadi pengertian tata beracara tidak sama dengan acara protokol anggota dewan dimana tempat parkir anggota dewan ketika berada di bandara dan seterusnya."

Secara umum, Fraksi PPP mendukung untuk ditindaklanjuti usulan 2 rancangan peraturan DPRD ini ditingkatkan pada pembahasan lebih lanjut.

4. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Fraksi PKS menyampaikan pandangan bahwa  terhadap rancangan peraturan DPRD Provinsi NTB tentang kode etik telah memuat penjelasan dan hal-hal yang berkaitan dengan etika kepatutan dalam tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD. Tentang tata beracara merupakan konsekuensi dari dibentuknya  rancangan peraturan materil sebelumnya, yakni rancangan peraturan DPRD NTB tentang kode etik dan dalam hal ini telah memenuhi asas-asas yang berkeadilan.

Terhadap pandangan umumnya Fraksi PKS telah menyetujui dua buah rancangan peraturan DPRD NTB untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya. "Untuk itu BK DPRD NTB menyampaikan terimakasih atas dukungannya."

5. Fraksi Partai Demokrat

Fraksi Partai Demokrat menyampaikan pandangan bahwa kedua buah rancangan peraturan DPRD Provinsi NTB merefleksikan kondisi kelembagaan dewan yang ideal serta  merepresentasikan profesionalisme dan asas kepatutan yang sesuai dengan prisip nilai-nilai luhur pancasila yakni sila ke-4, yaitu; 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan'.

Terhadap saran dan masukan yang terkait dengan bab IV tentang agenda rapat pada rancangan peraturan DPRD NTB tentang kode etik, agar ditambahkan pasal yang memuat penetapan atau mekanisme perubahan jadwal rapat yang diatur secara prosedural agar profesionalisme dan suasana harmoni kelembagaan DPRD NTB terjaga dengan baik, serta terkait dengan perubahan jadwal rapat agar dapat dilakukan jika berhubungan dengan faktor keamanan dan kondisi yang tidak membuat lancarnya jalannya rapat atau sidang tersebut. Beberapa hal ini akan menjadi bahan pertimbangan penyempurnaan dalam pembahasan pada tingkat selanjutnya.

“Terimakasih kami sampaikan kepada fraksi Partai Demokrat atas dukungannya serta menyetujui untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” ujar Budi.

6. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Fraksi PKB menyampaikan bahwa pada prinsipnya kedua buah rancangan peraturan DPRD NTB menyetujui untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya. Kode etik yang selanjutnya disebut etika adalah hal yang berisi norma-norma moral sebagai aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas. Sehingga rumusan kode etik harus disusun, direncanakan dengan sangat detail dan memenuhi kajian yang dalam serta harus sejalan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada diatasnya.

"Terkait dengan belum terdapatnya draf tentang tata cara anggota DPRD dalam mengajukan usul atau prakarsa terhadap rancangan peraturan daerah, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut telah diatur dalam ketentuan pasal 15 sampai dengan pasal 17 peraturan DPRD NTB nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD NTB."
Begitu pula dengan penyampaian laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) telah diatur dalam peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor 7 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPK RI nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK RI nomor 7 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

Terhadap hal-hal yang menjadi catatan dari Fraksi PKB mengenai etika menerima tamu, penyampain pendapat, interupsi, penggunaan alat komunikasi, merokok, dan meninggalkan ruangan serta pakaian dalam sidang paripurna istimewa akan menjadi bahan pertimbangan untuk penyempurnaan dalam pembahasan pada tingkat selanjutnya.

7. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)

Fraksi PAN menyampaikan usulan dalam menjalankan hubungan dengan pemerintah daerah anggota wajib bersikap adil, kritis, jujur, terbuka, akomodatif dan profesional, serta menghindari terjadinya penyalahgunaan jabatan baik secara langsung atau tidak langsung. Hal ini tertuang dalam pasal 10 ayat 2; pasal 12 ayat 2b; pasal 15; pasal 16 huruf b dan pasal 10 ayat 2.

Sebenarnya pasal ini harus dibaca secara utuh dalam konteks etika. Artinya etika merupakan prasarana dalam membangun hubungan kelembagaan. Ketentuan pasal 10 ayat 2 merupakan perumusan secara etik dalam hubungan anggota dewan dengan pemerintah daerah.

"Sedangkan, ketentuan mengenai pasal 12 ayat 2 huruf b sudah kami sampaikan jawaban pada fraksi sebelumnya."

Menurut pengusul hal yang lebih urgen perlu disampaikan adalah ketentuan dalam pasal 15 mengenai hasil rapat yang masih bersifat rahasia. Sebenarnya rahasia dalam konteks etik adalah rapat sesuatu yang belum waktunya disampaikan, menyangkut pribadi martabat diri seseorang atau menyangkut rahasia negara. sebagai ilustrasi dalam pengadilan sidang yang menyangkut etika dan kesusilaan selalu dilakukan secara tertutup atau tidak terbuka untuk umum.

Pasal 16 huruf b tentang larangan, harus diakui oleh pengusul bahwa pasal ini memerlukan penjelasan untuk menegaskan pekerjaan lain apa saja yang terkait tugas dan kewenangan anggota. prinsipnya seorang anggota dengan segala atribut yang melekat pada dirinya perlu fokus dan optimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Akhirnya pengusul memperoleh kesan yang sangat mendalam dari apa yang disampaikan oleh Fraksi PAN yang telah menangkap suasana kebatinan lahirnya dua buah rancangan peraturan DPRD ini. Yang juga tak kalah pentingnya Fraksi PAN sependapat dengan pentingnya kehadiran dua buah rancangan peraturan DPRD ini sebagai upaya menjaga moral dan marwah anggota DPRD.

8. Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem)

Setelah mencermati keseluruhan ruang lingkup dan urgensi usulan, Fraksi Partai NasDem menyatakan setuju terhadap rancangan peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara untuk dibahas dalam tingkat pembahasan selanjutnya. Partai NasDem memberikan catatan kritis atas beberapa pasal  dalam dua buah rancangan peraturan DPRD ini khususnya terkait dengan persoalan gramatikal (bahasa) atau konsekuensi dari pengguna bahasa atau kalimat yang dipilih.

Kemudian soal kekhawatiran terjadinya conflict of interest sampai pada persoalan mekanisme penanganan penyelesaian pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota dan menutup kemungkinan juga pelanggaran oleh pimpinan sendiri jika melanggar kode etik.

"Ada unsur menarik dari Fraksi Partai NasDem  yaitu perlu adanya kategorisasi jenis pelanggaran ringan ataupun pelanggaran sedang ataupun pelanggaran berat. Hal ini mungkin bisa dianalogikan dengan peraturan pelanggaran disiplin oleh ASN. Dalam rancangan peraturan DPRD ini hanya mengatur jenis sanksi atas pelanggaran etika, jadi tidak menyebutkan secara rinci, untuk kategori pelanggaran etika yang mana yang pantas untuk diberikan hukuman teguran lisan atau tertulis atau hukuman lain. semuanya diserahkan kepada pimpinan untuk mempertimbangkan penjatuhan hukuman atas rekomendasi dari badan kehormatan."

9. Fraksi Partai Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (BPNR)

Fraksi Partai BPNR menyampaikan pandangan bahwa pada prinsipnya menyetujui kedua buah rancangan peraturan DPRD NTB untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya. Dalam hal ini tidak membatasi gerak langkah dari anggota DPRD dalam menyampaikan kritik, saran yang konstruktif pada pemerintah daerah terkait dengan kebijakan-kebijakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.

"Dapat kami sampaikan bahwa kehadiran 2 buah rancangan peraturan DPRD NTB ini sudah tentu tidak dimaksudkan untuk membatasi gerak dari anggota dewan, justru sebaliknya kehadiran dua buah rancangan peraturan DPRD ini adalah rambu moral yang memberikan dan membebaskan anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD. Terhadap beberapa saran dan pendapat yang disampaikan akan menjadi pertimbangan untuk menyempurnakan dalam pembahasan pada tingkat pembahasan selanjutnya. Untuk itu kami sampaikan terimakasih," pungkas Budi.