Incinews.net
Senin, 08 Agustus 2022, 19.30 WIB
Last Updated 2022-08-21T08:46:03Z
DPRDMataramNTB

Dana DAK DIKBUD 190 Miliar Kisruh, DPRD NTB Panggil Kadis Dikbud

Foto: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan didampingi Jajarannya saat memenuhi panggilan DPRD NTB.


 insan cita (inciNews.net) Mataram - Komisi V (Lima) Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan DPRD NTB memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mencari titik terang kisruh Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk SMA, SMK dan SLB sebesar Rp 190 Miliar.


Kisruhnya DAK Fisik tersebut lantaran beredarnya isu fee proyek mengalir ke beberapa oknum dan paket proyek tersebut sudah dipatok.


Dihadapan pejabat Dikbud, Ketua Komisi V DPRD NTB, Lalu Hardian Irfani L Hardian Irfani menegaskan, bagaimana mau bicara kualitas pendidikan, kalau anggaran habis karena fisik. Sehingga, dirinya meminta supaya Dinas menjalankan program DAK Fisik ini sesuai prosedur tanpa intervensi dari mana pun karena merupakan amanah yang harus dikerjakan berdasarkan Juklak dan Juknis.


“Jika memang tidak ada persoalan. Biarkan saja isu pembagian paket, fee proyek berkembang karena itu dinamika dan jangan ada statemen yang memancing pertanyaan baru,” pintanya Senin (8/08/2022), di Ruang Komisi V DPRD NTB.


Lalu Hardian menegaskan alasan memanggil jajaran Dikbud karena simpang siurnya informasi bahwa ada yang sudah terima fee untuk meloloskan paket proyek kemudian ada kelompok yang sudah ditunjuk tetapi tidak mendapatkan paket proyek. Tapi dirinya meyakini tidak benar ada perintah pengambilan fee itu karena pengerjaan belum dijalankan dan sedang dibuatkan Juklak-Juknis.


“Padahal sekolah ajukan nama suplier ke Dikbud. Kemudian Dinas lakukan verifikasi, artinya hanya oknum yang main fee. Oleh karena itu, kami minta Dikbud melakukan sosialisasi terhadap sekolah swasta ditingkatkan. Disini kami melihat Dinas kurang sosialisasi dalam input data di aplikasi Krisna,” kata dia.


Anggota Komisi V DPRD NTB, Haji Bukhari Muslim justru tuding bahwa slogan Dikbud selama ini omong kosong karena banyaknya persoalan yang belum diselesaikan. Contoh, Komisi V turun lakukan investigasi di SMA 2 Praya. Disana menemukan Guru tidak dibayarkan jumlah jam mengajar (JJM) hingga 2 bulan.


“Yang belum dibayar itu bulan Juli – Agustus untuk 5.065 guru dari total 7.768 guru honorer, dikurangi 2163 guru sudah diangkat menjadi PPPK. Kekurangan uang belum terbayarkan hingga Desember 2022 sebesar Rp 25 Miliar, tapi uang itu dipangkas BPKAD, artinya saat ini tidak ada anggaran untuk bayar,” tegasnya.


Persoalan ini lanjut Bukhari Muslim, akibat Dikbud tidak pernah koordinasi dengan Komisi V yang merupakan leading sektor. “Ini menyangkut gak dan isi perut Guru, kalau tidak segera ditangani bisa ruwet. Ini dampak Dikbud kurang koordinasi,” ketus Politisi Partai NasDem ini.


Lain halnya dengan Saefudin Zohri. Politisi PAN ini meminta supaya Dikbud jangan diskriminasi terhadap sekolah swasta. Karena, selama ini terkesan Dikbud hanya memperhatikan sekolah negeri saja.


“Jika tidak bisa melakukan pembinaan terhadap sekolah swasta maksimal, cukup bina mereka 20 persen saja dari sekolah negeri supaya tidak terkesan diskriminasi pembinaan sekolah swasta,” pintanya.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Haji Aidy Furqan berjanji jadikan masukan itu catatan untuk ditindaklanjuti. “Tanpa perintah Komisi V juga kami akan jalankan dan sedang on the track. Kami tenang melakukan karena sedang jalan. Kami berjanji akan perbaiki. Termasuk regulasi soal DAK sdh diatur dalam permendikbud nomor 1 tahun 2019 tentang Juknis DAK. Kemudian Perpres nomor 88 tahun 2022, ada juga Permendikbud nomor 5 tahun 2021 dan Permendikbud nomor 3 tahun 2022,” paparnya.


Aidy Furqan menjelaskan cara pengadaan DAK itu melalui swakelola yakni memperoleh barang atau jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah,Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, Ormas atau kelompok masyarakat. Tidak hanya itu, ada juga melalui penyedia seperti pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.


Aidy Furqan menambahkan, swakelola itu menggunakan tipe I yakni direncanakan dan diawasi oleh K/L/PD selalu penanggung jawab anggaran. Tipe II direncanakan dan diawasi K/L/PD penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh K/L/PD pelaksana swakelola.


Kemudian tipe III direncanakan dan diawasi K/L/PD penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan organisasi kemasyarakatan. Terakhir tipe IV oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat dan dilaksanakan serta diawasi kelompok masyarakat.


“Kita memiliki tipe I berdasarkan pertimbangan, melihat dari pola pengerjaan tahun sebelumnya. Sehingga tipe I ini dianggap paling bagus karena bisa berdayakan produk lokal,” kilahnya.


Aidy Furqan juga heran atas isu beredar bahwa ada bukti transfer fee proyek. Padahal proyek belum dimulai. Namun dirinya akan melakukan pendalaman kaitan isu tersebut supaya tidak menjadi fitnah. “DAK ini masih persiapan, belum dilaksanakan. Ada tim persiapan, pelaksanaan, dan tenaga pendamping juga fasilitator,” tutupnya .


Aidy Furqan memaparkan daftar penerima DAK swakelola sub bidang SMA sebanyak 1135 ruang dengan anggaran Rp 78,12 Miliar di 10 Kabupaten/Kota di NTB. Untuk di Sub bidang SMK sebanyak 304 ruang, besar anggaran Rp 53,518 Miliar untuk Sembilan Kabupaten/Kota. Terakhir Sub bidang SLB sebanyak 23 ruang, pagu fisik konstruksi Rp 3,96 Miliar, pagu Meubelair Rp 651 juta, dan pagu anggaran Rp 4,6 Miliar.