insan cita (InciNews.net) : Tim Puma Satreskrim Polres Dompu, berhasil menangkap inisial S (40thn) tersangka yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pria tersebut berasal dari Dusun Keramat, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos Sabtu (20/08/2022) mengatakan penangkapan bermula dari adanya laporan dari keluarga korban, sebut saja korban berinisial ID (17thn) kepada kami ia menyatakan bahwa putrinya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka yang merupakan Bapak kandung dari korban.
"Tak butuh Waktu lama kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya,"kata Adhar.
Sambung ia, perbuatan pencabulan ini dilakukan ditempat tinggal antara korban (ID) dan tersangka yang masih satu wilayah di Dusun Keramat, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu"
kejadian itu terbongkar saat korban ID (17thn) menceritakan kejadian yang menimpa dirinya ke saya yaitu persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh bapak kandung nya yaitu S.
"Dari keterangan korban kejadian tersebut terjadi sejak korban kelas 1 SMP Sampai dengan kejadian terakhir pada tanggal 17 agustus 2022,atas kejadian tersebut keluarga dari korban merasa keberatan kemudian datang ke polres dompu untuk melaporkan kejadian tersebut", ungkap Kasat AKP Adhar, S.Sos.