Incinews.net
Rabu, 06 Juli 2022, 17.36 WIB
Last Updated 2022-07-06T09:48:14Z
MataramNTB

Kemensos Cabut Izin Penggalangan Dana ACT, Beginilah Reaksi Kadinsos NTB Akhsanul Khalik

Foto: Kepala Dinas Sosial NTB Akhsanul Khalik.

Insan cita (incinews) Mataram - Kemensos mencabut izin pengumpulan donasi ACT atau Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) itu dicabut karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.


Pernyataan Kemsos mencabut izin pengumpulan donasi ACT itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa 5 Juli 2022. .


Merespons dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat yang dilakukan oleh ACT, Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat menindaklanjuti perintah dari Kementerian Sosial untuk menghentikan seluruh aktivitas lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Nusa Tenggara Barat. 


"Menyikapi dicabutnya izin ACT oleh Kemensos kita akan ambil langkah dengan menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di Dinsos bersama Bidang yang memiliki Tupoksi untuk turun ke sekretariat ACT yang ada di NTB, agar menghentikan semua aktivitas pengumpulan uang, barang dan jasa sesuai dengan keputusan Kemensos. Kita akan komunikasi kan dgn baik kepada pengurus ACT yang ada di NTB," tegas Kepala Dinas Sosial NTB Akhsanul Khalik kepada media ini, Rabu (6/7/2022) di Mataram.


Menurutnya, langka langkah Kemensos tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia tidak terkecuali di NTB. Pihaknya tengah membuat surat edaran meminta kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan penyaluran donasi melalui ACT sesuai keputusan Kemensos. 


Selain itu, meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh agar memberikan donasinya pada lembaga sosial yang kredible dan juga bertanggung jawab, karena masyarakat masih membutuhkan juga lembaga lembaga sosial tersebut.


"Meminta masyarakat tetap tenang, biarkan alat negara dan pemerintah yang bergerak menentukan apa yang akan dilakukan terhadap ACT. Saya sudah panggil Kepala Bidang dan PPNS kita untuk sore ini turun ke kantor ACT," imbauannya.