Foto Maman (Sapaan Akrab), Devisi Advokasi LPKS Insan Cita Bima.
Incinews.Net. Devisi Advokasi Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Insan Cita Bima pertanyakan kinerja Aparatur Penegak Hukum (APH) Polres Kota Bima, pasalnya laporan pengaduan dengan Nomor STTLP/K/437/VI/2022/NTB/ Res Bima Kota tertanggal 1/6/2022 lalu hingga kini belum dilakukan pemanggilan oleh pihak APH Polres Bima Kota.
"Laporan terkait penyebaran identitas anak secara terang-terangan di medsos, sudah sampai dimana kasus tersebut diproses". Tanya Muhammad H. A. Wahab. Kamis, 14/7/2022 Lalu.
Dari keterlambatan penanganan kasus yang dilaporkan, Muhammad H. A. Wahab yang biasa disapa akrab maman ini juga menyayangkan keterlambatan penaganan oleh pihak APH.
"Langkah yang dilakukan APH Polres Bima Kota saya sangat sayangkan. Sebab, Laporan yang kami masukan sudah berjalan lama, dan sampai hari ini belum ada pemanggilan baik terhadap saksi maupun terhadap orang yang kita laporkan untuk dimintai keterangan. Papar Muhammad dengan nada kecewanya.
Selain menyayangkan keterlambatan penanganan oleh APH terhadap kasus yang dilaporkannya, Maman juga menghawatirkan bahwa dibelakang hari akan muncul penilaian publik terhadap APH yang dengan sengaja membiarkan pelanggaran seperti itu lepas dari jeratan hukum.
"Jelas, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 97 Bab 12, sudah Jelas dan tegas bahwa tindakan yang di lakukan oleh Akun FB Muchtar Mbojo murni Pidana, Ucap Maman sambil menjelaskan dampak perbuatan Muhtar Mbojo.
Di akhir, Maman juga meminta ketegasan pihak APH Polres Bima Kota, supaya tidak memandang Kasus yang dilaporkan tersebut sebagai peristiwa yang main-main, sekaligus berharap dari laporan tersebut segera dilakukan pemanggilan terhadap oknum pemilik Akun Muhtar Mbojo dan saksi-saksi. (Pelred/M.M)