Incinews.net
Sabtu, 25 Juni 2022, 12.08 WIB
Last Updated 2022-07-01T04:36:54Z
DPRDMataramNTB

Dewan NTB Bongkar Utang Pemprov yang Sebenarnya

Foto: Wakil Ketua DPRD NTB, Bidang Keuangan, H Mori Hanafi.


insan cita (incinews) Mataram - Wakil Ketua DPRD NTB, Bidang Keuangan, H Mori Hanafi meluruskan dan merincikan jumlah kewajiban Pemerintah Provinsi dalam LKPD tahun anggaran 2021 sebesar Rp.685.054.098.771,00 yang terdiri dari kewajiban jangka panjang sebesar Rp. 187.500.000.000,00.


Dikatakan Mori, kewajiban ini merupakan nilai pinjaman PEN tahap I dari PT. Sarana Multi Infrastruktur yang dicairkan pada tahun 2021. Pinjaman ini akan dibayarkan kembali oleh Pemerintah Provinsi NTB dalam kurun waktu 8 tahun kedepan, dan pembayaran pokok pinjamannya dimulai pada bulan Agustus 2023 melalui pemotongan DAU setiap bulannya.
Sedangkan kewajiban jangka pendek sebesar Rp. 497.554.098.771,00. Kewajiban jangka pendek ini terdiri dari utang PFK sebesar Rp. 1.513.255.512,00; Utang PFK ini merupakan pajak yang dipungut oleh masing-masing bendahara di OPD yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 belum disetor ke Kas Negara.


“Seiring telah dilakukannya penyetoran oleh masing-masing bendahara ke kas negara lanjut Politisi Partai Gerindra ini, maka utang PFK ini dinyatakan lunas,” kata Mori.


Mengenai utang bunga sebesar Rp. 1.160.625.000,00; utang ini merupakan beban bunga atas pinjaman PEN dari PT. SMI untuk bulan Nopember s/d Desember 2021, dan pembayarannya telah dilakukan melalui pemotongan DAU bulan Januari 2022; Pendapatan di terima dimuka sebesar Rp. 508.897.184,00; pendapatan diterima dimuka ini merupakan bagian dari pendapatan yang diterima oleh Pemerintah Daerah, namun karena jangka waktu kontraknya melewati tahun anggaran 2021, maka bagian dari pendapatan yang telah disetor oleh penyewa untuk bulan januari sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak menjadi utang pemerintah daerah.


Seiring berakhirnya jangka waktu kontrak pada tahun 2022, maka utang pendapatan diterima dimuka ini dinyatak lunas. Selanjutnya utang belanja beban sebesar Rp. 161.399.370.167,00; utang beban ini meliputi utang tambahan penghasilan pegawai sebesar Rp. 19.869.137.528,00, ini merupakan utang atas beban tambahan penghasilan pegawai Bulan Desember 2021 yang dibayarkan pada bulan berikutnya, mengingat pembayaran TPP dilakukan setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan.


Utang honor tenaga kontrak sebesar Rp. 22.300.240.836,00 merupakan utang atas beban Honor tenaga kontrak Bulan Desember 2021 yang dibayarkan pada bulan berikutnya, mengingat pembayaran honor tenaga kontrak dilakukan setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan.


Sedangkan utang beban operasional Kantor sebesar Rp. 363.477.403,00 merupakan utang atas pemakaian listrik, air dan telpon untuk bulan desember 2021 yang pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya yakni bulan Januari.


Mengenai utang beban transfer Kabupaten/Kota sebesar Rp. 81.711.484.031,00 yang dipertanyakan oleh Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (BPNR) itu merupakan bagi hasil pajak untuk kabupaten/kota yang dibayar setiap triwulan. Mengingat triwulan ke-IV berakhir pada tanggal 31 Desember, maka pembayarannya dilakukan pada bulan Januari.


“Utang iuran BPJS sebesar Rp. 37.155.030.369,00 merupakan beban iuran BPJS kontribusi Pemerintah Daerah yang mulai diberlakukan pada tahun 2021,” Mori memaparkan.


Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp. 332.971.950.908,00 terdiri dari tang pengadaan Aset tetap sebesar Rp.141.298.819.664,00 meliputi utang atas belanja percepatan jalan yang dibiayai dari Dana PEN Tahap II yang tidak dicairkan pada tahun 2021, terhadap utang ini, telah dibayarkan pada triwulan I TA. 2022, utang atas belanja irigasi yang sumber pembiayaanya dari hibah IPDMIP, terhadap utang ini, telah dibayarkan pada triwulan I TA. 2022.


Utang Pengadaan Barang/Jasa BLUD sebesar Rp. 41.602.272.393,00 merupakan utang yang timbul atas operasional BLUD (RS), dan terhadap utang ini dibayarkan melalui dana BLUD masing-masing. Utang Pengadaan Barang/Jasa (Barang diserahkan ke masyarakat) sebesar Rp. 150.070.858.851,00 merupakan utang atas belanja pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat. Terhadap utang ini secara bertahap telah mulai diselesaikan oleh Pemerintah Daerah.


“Ini jumlah beban Pemprov NTB yang harus diketahui, bukan seperti yang disampaikan oleh Fraksi BPNR,” pungkasnya