Incinews.Net- Kuasa Hukum Hasanuddin, S.Pd, M.Pd (HS) mantan kepala Sekolah di SDN 30 Nitu jelaskan peristiwa persidangan, Ungkap seharusnya HS divonis Bebas oleh majelis Hakim Negeri Bima. Senin, 6/6/2022.
Terdakwa HS telah melakukan proses persidangan sebanyak belasan kali di Pengadilan Negeri Raba Bima, dengan menghadirkan keterangan dari saksi-saksi.
Menurut Taufiqurrahman, S.H Dkk selaku kuasa Hukum terdakwa (HS) menjelaskan, peristiwa persidangan yang berlangsung sangat lama tersebut pihaknya pernah mengajukan Eksepsi diawal -awal persidangan.
"Pada saat persidangan kami menjumpai kejadian yang menyeret terdakwa HS tidak menyebutkan hari dan tanggal, bahkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa selaku penuntuk umum tidak satupun yang melihat, mendengar dan mengetahui peristiwa yang didakwakan terhadap HS". Tegas Kuasa Hukum HS Dkk.
Taufikurrahman, SH dkk juga menjelaskan, bahwa selama proses persidangan, selaku kuasa hukum HS beserta dkk juga telah menghadirkan saksi-saksi sebanyak 8 (Delapan) orang.
"Saksi yang kami hadirkan yakni 2 orang dari tokoh masyarkat, 6 orang Guru yang masih dan pernah mengajar di SDN 30 Nitu, Jelas Taufikurahman, S.H Dkk.
Dengan fakta-fakta yang dijumpai selama proses persidangan, sidang akhir yang dipimpin oleh Erstanto Windiolelono, S.H, M.Hum dinilai oleh Taufikurahman, S.H Dkk dalam pembelaannya juga menyebutkan seharusnya terdakwa HS divonis bebas dari hukuman oleh majelis Hakim Negeri Raba Bima.
"Tidak terima difonis 8 (Delapan) Tahun, HS menyatakan banding". Jelas Taufikurrahman, SH Dkk.
Taufikurrahman, S.H dkk juga menambahkan, Meski kini tidak lagi menjadi kuasa hukumya namun ia dkk meyakini bahwa HS akan mendapatkan keputusan seadil-adilnya. (M.A)