Incinews.net
Kamis, 02 Juni 2022, 01.49 WIB
Last Updated 2022-06-02T14:21:30Z

Oknum ASN Pemilik Akun Facebook Muhtar Mbojo Resmi Di Polisikan

 

Foto Usai proses pelaporan berlangsung.


Incinews.net Kota Bima- Lembaga Penyelenggara kesejahteraan Sosial (LPKS) Insan Cita Bima melaporkan akun ASN yang bernama muhtar Mbojo di SPKT Polres Bima Kota, dengan Nomor Laporan 08/YICB-LPKS/VI/2022 dan Surat Tanda Terima Laporan pengaduan dengan Nomor :STTLP/K/437/VI/2022/NTB/ Res Bima Kota. Rabu, 1/6/2022 lalu.


Laporan tersebut didasari unggahan oknum ASN selaku pemilik akun  Facebook yang bernama Muchtar Mbojo terkait identitas anak, hingga kini tersebar luas dan telah dibagikan oleh 200 pengguna Facebook lainya.


Muhammad H.A.Wahab selaku Devisi advokasi di LPKS Insan Cita Bima lewat pers realisnya menilai, bahwa penyebarluasan Identitas anak yang di lumuri dengan Cabai di Muka dan di Mulut oleh Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Ranggo Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima beberapa hari yang lalu oleh oknum ASN pemilik akun Muhtar Mbojo telah melanggar Undang- Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak yang diatur pasal 19 ayat 1 dan 2.

"Tindakan tersebut melanggar pasal 19 ayat 1 yang berbunyi bahwa identitas anak korban dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik, ayat 2 identitas sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban dan/atau anak saksi". Jelas Muhammad.


Berikunya lanjut Muhammad menjelaskan, Atas perbuatannya tersebut  sesuai pasal yang belaku pemilik akun tersebut dapat dikenai hukuman dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500 juta.


Di akhir Muhammad juga Berharap, laporan yang telah masuk lewat SPKT Kepolisian Resor Bima Kota dapat segera diproses sebagai peringatan yang serius bagi pelakunya.


"Status anak yang berhadapan dengan hukum harus dilindungi, karena sangat berdampak pada kondisi perkembangan, sosial dan psikologis anak". Tutupnya. (M.A)