Foto saat rapat yang berlangsung diruang sidang utama berlangsung.
Incinews.net. Kasus PDAM dan 53 Orang Eks Karyawan hingga kini masih dalam pembahasan, Pimpinan PDAM dan sejumlah Perwakilan OPD tidak memenuhi undangan DPRD Kabupaten Bima. Senin, 27/6/2022.
PDAM kabupaten Bima masih berutang senilai 1,9 M kepada 53 orang Eks karyawan, dengan hitungan gaji bulanan senilai 1,8 juta/bulan, Eks Karyawan menuntut dengan tegas hak nya untuk dikembalikan.
Sejumlah pembahasan dalam sidang yang dipimpin oleh Yasin, S.Pd,i selaku Wakil ketua II, dihadiri Ketua Komisi I, II dan anggota Komisi III, berikut Ketua Konsolidasi Buruh dan sejumlah eks Karyawan semakin rumit, sebab pihak PDAM yang seharusnya dan Perwakilan OPD terkait tidak ada di dalam sidang yang berlangsung.
"Seharusnya Pihak PDAM hadir dalam sidang Ini, Karena mereka yang tahu persis dudukan perkaranya, kita belum bisa memutuskan perkara ini sebelum tahu persis dudukan permasalahanya". Ungkap salah satu anggota DPRD, saat rapat yang digelar diruang sidang utama berlangung.
Berdasarkan pantuan langsung Media ini, Sejumlah pembahasan belum ada titik terang hingga Pimpinan sidang memutuskan untuk menunda pembahasan dalam waktu yang ditentukan.
"Kami akan kembali lagi hari senin depan, Hari ini kami belum ada keputusan yang jelas". Ungkap Eks karyawati usai sidang berlangsung. (M.A)