Foto Kepala DP3A dan Kelapa UPTD PPA Kota Bima
Incinews. Net. Kasus kekerasan anak dan perempuan yang terjadi sejak tahun 2020 Hingga 2022 seringkali mencuat dipermukaan publik, Khusunya Di Kota Bima hingga Kini mengalami penurunan.
Dasar hukum Pentingnya perlindungan anak dan perempuan, diatur UU perlindungan anak dan perempuan, PP. Nomor 5, Perda Kota Bima Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, Perda kota Bima Nomor 6 tahun 2018 tentang Perlindungan perempuan dan Korban kekerasan.
Menyangkut Jumlah penanganan kasus anak dan perempuan tersebut, Kepala Dinas DP3A Syahruddin S.H, Dan Muhammad Jafar, S. Sos Selaku Kepala UPTD PPA ungkap sejumlah data kasus dan tehnik penanganan anak dan perempuan berhadapan dengan hukum di Kota Bima. Jum'at, 10/6/2022.
Kepala UPTD PPA Kota Bima
Syahrudin, S.H Kadis DP3A menjelaskan, Pihak Dinas menerima data laporan Dari LPA dan sejumlah data Laporan lain yang bersumber dari pihak kepolisian.
Berikunya, Kepala UPTD PPA juga menjelaskan sejumlah data penanganan kasus anak dan perempuan sejak tahun 2020 hingga saat ini.
"Data tahun 2020 anak=80 orang, perempuan= 30 orang. Data Tahun 2021 anak= 37, Perempuan=17. Sementara Data yang Terima untuk Tahun 2022 Anak=19 orang, Perempuan 18 Orang". Jelas Syhruddin S.H.
Lebih lanjut Syahrudin S.H menjelaskan bahwa Penanganan anak dan perempuan yang ditangani selama ini ditangani sesuai dengan tingkat permasalahan yang dihadapi anak dan perempuan dengan sumber Dana dari Alokasi Khusus (DAK) dan APBD.
"Anak yang bermasalah dengan Hukum akan kami penuhi tingkat kesulitannya, apabila mengalami ganguan juga kami sesuiakan dengan kebutuhanya termasuk menyediakan dokter dan Psikolog dan biaya teknis lainya". Jelas UPTD PPA. (M.A)