Incinews.net- Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bima melalui Kepala Bidang Perlindungan Anak (PA) terus mendorong peningkatan penaganan anak dalam meningkatkan syarat kabupaten layak anak (KLA), dan penyesuaian sejumlah indikator dan hak anak sebagai klaster yang harus dipenuhi. Selasa, 7/6/2022 lalu.
Raodah, SST. Mz, M. Kes menjelaskan sejumlah langkah dari bidang perlindungan anak (PA) kabupaten Bima, dan sejumlah pemenuhan indikator untuk menunjang Peningkatan level KLA.
"Selama ini pihak kami tetap dibawah koordinasi Team KLA dan menggelar koordinasi lebih lanjut dengan lembaga-lembaga perlindungan anak, OPD untuk menciptakan langkah teknis dalam menigkatkan status level KLA" Jelas Kabid Perlindungan Anak (PA) waktu lalu.
Kabid PA menjelaskan bahwa semua kasus kekerasan terhadap anak termasuk pelaku anak yang berhadapan dengan hukum telah mendapatkan pelayanan sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP). Sehingga tercapai indikator perlindungan khusus anak yang telah ditetapkan. Disamping itu juga masih banyak indikator yang harus didorong untuk meningkatkan status KLA diataranya pemenuhan hak-hak anak. Oleh karena itu peran OPD yang tergabung dalam tim gugus Tugas KLA yang diketuai oleh BAPPEDA, serta dukungan seluruh lembaga dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kabupaten Bima menjadi Kabupaten Layak Anak.
"Sejumlah indikator sebagai klaster yang harus dipenuhi sebagai syarat mendapat predikat kabupaten layak anak juga seperti 1. klaster Kelembagaan, 2. Klaster Identitas anak atas pemenuhan hak sipil dan kebebasan, 3. klaster lingkungan keluarga dan alternatif, 4. klaster kesehatan dan Kesejahteraan Dasar, 5. Klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan Budaya, 6. Klaster perlindungan khusus. Setiap Klaster tersebut menjadi indikator peningkatan level pada sistem prengkingan Level KLA". Jelas Kabid PA.
Lebih lanjut kabid PA Juga menjelaskan juga 10 hak anak yang bersumber dari kementerian pendidikan dan kebudayaan seperti 1. Hak mendapatkan nama atau identitas, 2. Hak memiliki kewarganegaraan, 3. Hak memperoleh perlindungan, 4. Hak memperoleh makanan, 5. Hak atas kesehatan tubuh yang sehat akan membuat anak berkembang optimal, 6. Hak rekreasi, 7. Hak mendapatkan pendidikan, 8. Hak bermain, 9. Hak untuk berperan dalam pembangunan, 10. Hak untuk mendapatkan kesamaan.
Diakhir Kabid PA juga mengajak semua pihak untuk terus menciptakan iklim yang terus menunjang syarat untuk terus meningkatkan kualitas Ramah anak, terus berkolaborasi agar kabupaten Bima sebagai KLA dapat dinaikan levelnya setingkat lebih tinggi dari level sebelumnya. (M.A)