Incinews.net
Sabtu, 14 Mei 2022, 20.00 WIB
Last Updated 2022-05-27T06:45:57Z
DPRDMataramNTB

Progam Zero Waste Diduga Tempat Cuci Uang, Anggota Komisi II DPRD NTB Meminta APH Telusuri

Foto: Anggota Komisi II DPRD NTB Made Slamet.

insan cita (incinews) Mataram - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tengga Barat menduga bahwa program zero waste yang memiliki anggaran puluhan miliar, tempat pencucian uang. Sehingga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusurinya.


Dugaan itu dilontarkan salah seorang anggota Komisi II, Made Slamet seusai rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur NTB Tahun Anggaran 2021.


Made Slamet menuding, salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi yaitu zero waste dijadikan sebagai tempat pencucian uang.


“Saya menyetujui pendapat-pendapat masyarakat di luar bahwa zero waste ini adalah program pencucian uang. Bukannya seperti itu pendapat orang di luar sana,” ungkapnya, Kamis (12/5/2022).


Menurut Made Slamet, dana besar yang di anggarkan tiap tahun untuk program zero waste tidak ada hasilnya. Penanganan sampah terkesan tidak serius. “Siapa yang diajak kerjasama, apa bentuknya yang real, tidak ada sama sekali,” tegasnya.


Politisi PDIP ini menyinggung soal gagalnya program tanpa plastik di kantor pemerintahan yang sempat di gaungkan. “Dulu pernah seminggu tanpa plastik, tapi sekarang sudah tidak berlaku lagi dan merajalela lagi. Semestinya harus dimulai dari kantor-kantor pemerintah terlebih dahulu dan melarang mini market memakai plastik. Contohnya di Bali itu, tapi di sini saya beli Mie dua plastiknya tiga,” katanya.


Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri aliran dana fantastis yang diduga menjadi tempat pencucian uang tersebut.


“Kalau bisa saya minta APH turun mengkroscek aliran dana zero waste ini. Hasilnya tidak ada apa-apa dengan dana yang besar ini. Kita minta segera ditelusuri. Saya menyetujui pendapat masyarakat anggaran zero waste ini tempat pencucian uang,” ujarnya.


Terkait hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Madani Mukarram membantah tudingan tersebut, terlebih tidak mendasar.


Menurutnya jika program zero waste itu di anggap sebagai tempat pencucian uang maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTB berasa dari hasil judi, tempat prostitusi dan hasil jual narkoba.


“Anggaran zero waste itu bukan uang haram. Kalau di istilahkan pencucian uang, itu sumbernya uang yang diperoleh NTB misalkan dari prostitusi, judi dan dari narkoba. Ini resmi PAD NTB dari pajak-pajak daerah sehingga tidak benar anggaran zero waste itu disebut pencucian uang,” tegas Madani Mukarram, membantah Sabtu (14/5/2022).


Madani Mukarram menduga, mungkin pak Made Slamet tidak paham mana istilah pencucian uang itu, dan mana uang haram itu. Jadi pak Made Slamet sudah menganggap APBD NTB sumber dananya dari uang haram.


“Itu harus kami luruskan dulu, itu pemikiran sesat, penyampaian yang sesat dari pak Made Slamet. Sampaikan aja gak apa-apa dari saya bahwa itu bukan uang haram, ini uang resmi dari APBD,” papar Madani.


Madani merincikan anggaran program zero waste di tahun 2019 sebesar Rp15,6 miliar dengan program pengadaan bank sampah sebanyak 172 buah, rincian per bank sampah membutuhkan dana sebesar Rp30 juta diserahkan ke setiap Desa atau komunitas tertentu.


“Sehingga kita harapkan ke depannya desa kelurahan se-NTB itu ada bank sampah yang akan menampung sampah-sampah dari rumah tangga,” kata Madani.


Di tahun anggaran 2020 hanya Rp4 miliar, sementara jika dibandingkan dengan DKI Jakarta, anggaran untuk penanganan sampah sebesar Rp7 triliun. Dan di tahun 2021, anggaran khusus untuk program zero waste hanya Rp2,6 miliar.


“Yang tahun anggaran 2022 hanya Rp5,2 miliar untuk mendorong zero waste. Karena memang bukan tugas kami tapi tugas dan kewenangan kabupaten/kota. Kami hanya masuk di seat-seat yang memang mereka tidak masuk. Di sekolah-sekolah kita masuk dan di komunitas tertentu,” jelasnya.


Dana yang sudah dianggarkan untuk pelaksanaan program zero waste selama 3 tahun terakhir dari 2019 – 2021 yaitu sebesar Rp47.275.190.588;.


Angka ini katanya, relatif rendah jika dibandingkan dengan biaya yang dibutuhkan untuk investasi pembangunan dan operasional sistem pengelolaan sampah mulai dari pengumpulan, TPS, TPS 3R, TPST, pengangkutan, dan TPA yang besarnya diperkirakan lebih kurang Rp 100.000 per ton. Dengan perkiraan timbulan sampah di Provinsi NTB sebesar 2500 ton/hari.


“Mengacu ke angka itu, dibutuhkan setidaknya anggaran sebesar Rp 90 Miliar per tahun untuk pengelolaan sampah sehingga program zero waste benar-benar berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” tutupnya.