Incinews.net
Kamis, 19 Mei 2022, 00.30 WIB
Last Updated 2022-05-27T06:44:52Z
MatatamNTB

Komisi IV DPRD NTB Menemukan Kinerja Pemda di APBD 2021 Banyak Progam Tidak Sesuai Fakta

Foto: Saat Paripurna DPRD NTB.


insan cita (incinews) Mataram– Komisi IV DPRD NTB, kuliti kinerja pemerintah daerah yang sudah dipaparkan dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Gubernur NTB tahun 2021.


Juru Bicara Komisi bidang Infrastruktur, HL Pelita Putra, saat laporan Komisi-Komisi atas hasil pembahasan LKPJ Gubernur tahun 2021, sangat berharap agar penyelenggaraan pemerintahan selalu dapat terlaksana dengan sebaik baiknya berdasarkan asas; transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas, maka dibutuhkan kerjasama dan kemitraan yang kuat dan sustainable antara eksekutif dan legislatif , dimana kebersamaan dan keharmonisan selalu dibutuhkan dalam mendukung akselerasi pembangunan di berbagai sektor untuk mewujudkan visi NTB Gemilang.


Komisi IV menegaskan semoga berbagai langkah strategis yang telah dilakukan oleh pemerintah provinsi NTab pada tahun 2021 , merupakan gambaran kinerja dan juga merupakan wujud nyata terhadap implementasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang selalu menguji kemampuan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing masing-masing, mulai dari ketepatan sebuah perencanaan, kecermatan dalam mengeksekusi perencanaan yang melahirkan prestasi, kesuksesan pembangunan daerah di bawah koordinasi kepala daerah.


Sebagaimana diketahui, program-program yang dicanangkan oleh eksekutif khususnya terkait dengan ruang lingkup dan bidang tugas komisi iv DPRD provinsi NTB, secara konsep disain memiliki perencanaan dan sasaran yang telah ditentukan dengan alokasi – alokasi rencana anggaran yang diharapkan terserap segaris dengan realisasi fisik di lapangan.


Dalam rapat kerja bersama OPD leading sektor yang memenuhi undangan, kunjungan kerja Komisi IV dan konsultasi dengan kepala daerah Kabupaten/Kota, beberapa program yang memiliki nilai strategis melahirkan banyak prestasi dan penghargaan dari pemerintah pusat ataupun dari lembaga lembaga kredible lainnya.


Dimana upaya upaya peningkatan hasil capaian dari pembangunan itu tentunya dihajatkan pemerintah daerah untuk mewujudkan percepatan capian peningkatan kesejahteraan rakyat NTB, oleh karenanya komisi IV DPRD Provinsi NTB mengucapkan selamat atas segala keberhasilan dan kesuksesan yang dicapai pemerintah daerah provinsi ntb pada tahun 2021 yang lalu, dan mengapresiasi prestasi dan keberhasilan yang diraih pemerintah daearah NTB pada tahun 2021.


Mencermati program program strategis dan kinerja pemerintah daerah tahun 2021 , maka banyak hal yang harus dilakukan dengan tujuan perbaikan dimasa yang akan datang , karena komisi IV DPRD NTB menemukan masih banyaknya indikator capaian yang memerlukan perubahan yang mengarah kepada perbaikan dan penyempurnaan kinerja pemerintah daearah dimasa yang akan datang. Banyaknya laporan laporan masyarakat yang masuk dan terserap baik secara langsung ataupun secara tidak langsung kepada Komisi IV, didukung beberapa fakta lapangan yang tentunya diverifikasi secara cermat dan hati hati melalui kunjungan kerja lapangan dalam daerah.


Ternyata, masih banyak ditemukan program program yang telah terencana oleh pemerintah yang belum mampu diaplikasikan secara komprehensif seperti program-program pembangunan pada bidang infrastruktur, hal ini sekali lagi disebabkan oleh kurang terintegrasinya antar sistem perencanaan, pembinaan dan pengawasan dari tingkat hulu sampai ke hilir.


“Oleh karenanya, tentu saja masalah tersebut terjadi sebagai dampak dari penetapan standard, indikator, bahkan parameter pada tataran implementasi pun sudah barang tentu semakin menjadi tidak jelas,” tegas Pelita, pada sidang paripurna, Rabu (18/5/2022).


Ditegaskan Pelita, Komisi IV akan memberikan saran dan rekomendasi yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam laporan ini berkaitan dengan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur NTB tahun 2021, yang berpedoman pada beberapa peraturan perundang-undangan seperti UU nomor 25 tahun 2004 tentang sistim perencanaan pembangunan nasional. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah .
undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah, LKPJ kepala daerah kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.


Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Perda NTB nomor 3 tahun 2008 tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2005 – 2025 , jo peraturan daerah provinsi nusa tenggara barat nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas Perda no 3 tahun 2008 tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2005-2025. Kemudian Perda nomor 1 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021 – 2023, Perda NTB nomor 13 tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021. Pergub NTB nomor 12 tahun 2028 tentang rencana kerja pemerintah daerah provinsi ntb tahun 2021.


Dikatakan Pelita, sebelum menyusun laporan saran dan pendapat ini, Komisi IV melaksanakan kunjungan lapangan dan rapat-rapat dengan pihak terkait. hal ini merupakan upaya untuk melakukan penilaian yang objektif dan kredibel terhadap LKPJ Gubernur tahun 2021.


Selaras dengan pidato pengantar LKPJ tahun 2021 yang disampaikan oleh Gubernur pada tanggal 14 april 2022 maka pembahasan ini dilakukan secara komprehensif terhadap 37 indikator kinerja utama (IKU) dan 103 indikator kinerja daerah yang dijadikan sebagai ukuran keberhasilan atau kegagalan dari sasaran strategis pembangunan Provinsi NTB sesuai RPJMD ntb tahun 2019-2023. dari 37 indikator kinerja utama itu yang terkait dengan komsit IV terdapat 8 indikator kinerja utama (IKU).


Berdasarkan PP no 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya pasal 30 ayat 2 bahwa berdasarkan hasil pembahasan lkpj, dprd memberikan rekomendasi. Berdasarkan penjelasan dari LKPJ, beberapa hal yang perlu disampaikan, untuk bidang PUPR, dalam dokumen LPKJ Gubernur (halaman III.111 hingga III.132), dijelaskan indikator kinerja utama (IKU) bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang meliputi cakupan air bersih, prosentase kemantapan sistim irigasi, prosentase pemantapan jalan terjadi peningkatan yang relatif kecil dari target dan ini tidak signifikan dibandingkan dengan pagu anggaran yang didanai dengan apbd tahun 2021.


Pendanaan untuk jaringan jalan Provinsi dalam tahun 2021 didanai sebesar Rp 255 miliar lebih hanya meningkatkan kemantapan jalan sebesar 0.06 % ( target rpjmd 83,95% ke 84,01%). Ini menunjukan kegagalan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan apbd. perda percepatan jalan tahun jamak yang dihajatkan untuk meningkatkan kemantapan jalan – gagal di implentasikan.


Sesuai fakta di lapangan beberapa kali kunjungan, data data realisasi capaian yang disajikan dalam LKPJ Gubernur mengenai capaian indikator penyelenggaraan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang ditemukan beberapa data yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Berdasarkan hasil kunjungan kerja komisi IV di Korleko Lombok Timur yang meninjau paket 2 pekerjaan jalan dan jembatan Kruak-Labuhan haji dan jembatan korleko yang dilaporkan dalam LKPJ gubernur tahun 2021 ( lihat di tabel 3.71 halaman III.13) bahwa pekerjaan yang dimulai dari tanggal 14 Desember 2020 dan berakhir tanggal 8 Mei 2022 (sesuai perjanjian kontrak kerja) dengan panjang jalan 6,99 km dan jembatan Korleko dinyatakan sudah selesai realisasi seratus porsen. fakta di lapangan hasil kunjungan kerja dan wawancara kami dengan kontraktor dan dinas pekerjaan umum di lokasi bahwa pekerjaan itu belum sesuai atau baru tercapai 91% dan diperkirakan akan selesai juli tahun 2022 atau tiga bulan lagi. hal serupa juga ditemukan dalam kunjungan kerja Komisi IV pada paket 6 : pekerjaan jalan Ade Irma Suryani (Mataram), jalan Prabu Rangka Sari (Mataram), jalan Brawijaya (Mataram), dan simpang tanah aji (Mataram) dalam LKPJ Gubernur dinyatakan realisasi sesuai target 100%, padahal dalam kunjungan tanggal 12 mei 2022 menyaksikan bahwa pekrjaan masih berlangsung.


Begitu halnya pada pekerjaan paket 7: jalan catur warga (mataram); jalan pendidikan (mataram) dan jembatan karang sukun – paket ini lebih parah lagi disamping realsisi yang rendah karena kontrak sudah berakhir 4 Mei 2022 juga mengalami kendala belum selesainya proses pembebasan lahan denga npemerintah kota mataram. ini sekali lagi menunjukan bahwa pemerintah daerah gagal dalam melaksanakan peraturanj.


“Jika ditelusuri lebih jauh, ditemukan kesimpangsiuran data dalam laporan lkpj gubernur ntb tahun 2021. di halaman iii.123 grafik 3.25 dengan judul capaian kinerja pemantapan jalan di provinsi ntb pada tahun 2019-2023. dilaporkan bahwa capaian kemantapan jalan provinsi pada tahun 2020 sebesar 80.05 % dari target rpjmd sebesar 80,76% dan angka ini berbeda dibandingkan dengan angka resmi yang tertera di dokumen RPJMD di halaman III.336 LKPJ Gubernur 2021,” tegas Politisi PKB ini.


Kesimpang siuran angka angka capaian di laporan LKPJ Gubernur menambah keyakinan bahwa laporan itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ini menunjukan perencanaan yang tidak matang, oleh karena itu Komisi IV merekomendasikan agar dilakukan peningkatan kinerja.


Rekomendasi berikutnya agar pemerintah melaksanakan program program percepatan pembangunan infrastruktur sesuai dengan rencana dan melaporkan sesuai dengan fakta di lapangan. beberapa kendala yang menghambat penyelesaian program precepatan jalan sesuai dengan perda percepatan seperti misalnya belum tuntasnya proses pembebasan lahan dengan pemerintah kabupaten/kota agar segera diselesaikan.


Bidang Perumahan dan Pemukiman, data realisasi prosentase rumah layak huni tahun 2020 (seperti dilaporkan dalam LKPJ Gubernur tahun 2021 halan III.118) sebesar 92,09% dan dalam tahun 2021 mengalami penurunan yang sangat drastis menjadi hanya 63.47% (dalam LKPJ gubernur tahun 2022 halaman III.133 yang dilaporkan tahun 2022 – sekarang ini). ini menunjukan penurunan kinerja OPD terkait.


Demikian juga capaian indikator prosentase kawasan pemukiman dengan prasarana, sarana dan utilitas umum dalam kondisi baik yang ditargetkan dalam rpjmd sebesar 93,91% tidak tercapai. hal ini menunjukan dengan jelas bahwa pemerintah daerah gagal dalam pembangunan di bidang perumahan dan pemukiman rakyat.


Penurunan kinerja ini ditambah lagi dengan tidak tercapainya target alokasi rumah rusak akibat bencana ta.2021 dan verfikasi penerima rumah bagi korban bencana alam ( halaman III.139 dalam LKPJ gubernur NTB).


“Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Kepala Dinas Perkim tidak bisa menjelaskan beberapa hal yang terkait dengan tidak dapat dicapainya indikator kinerja daerah yang menjadi tugasnya sesuai dengan target capaian RPJMD perubahan,” tutur Pelita.


Dalam hal ini Komisi IV memberikan rekomendasi rekomendasi agar pemerintah daerah sesegera mungkin menyelesaikan beberapa permasalahan yang ditemui dalam pelaksanaan program/kegiatan bidang perumahan rakyat dan permukiman.


Bidang Perhubungan, dari 17 indikator kinerja pada Dinas Perhubungan Provinsi NTB tahun 2021 hanya 5 (lima) indikator yang dicapai sesuai target di tahun 2021. Sedangkan 12 indikator gagal dicapai ( lihat tabel 3.217 LKPJ gubernur halaman III.304).


“Komisi IV sangat prihatin dengan meningkatnya rasio kecelakaan transportasi dari 2,39 % pada tahun 2020 menjadi sebesar 3,59% pada tahun 2021 seperti yang dipaparkan dalam tabel 3.211 halaman III.299 LKPJ gubernur,” ketus Pelita


Catatan penting lain nya yang menonjol di bidang perhubungan ini adalah tidak tercapainya target indikator prosentase sarana transportasi darat dalam kondisi baik dari target 50,83% dan hanya dicapai kurang dari setengahnya, demikian juga capaian target jumlah trayek angkutan bersusidi dari target 5 trayek hanya terrealisasi 2 trayek.


Termasuk realisasi jumlah angkutan umum yang laik jalan sangat minim sekali dari target 811 unit kendaraan hanya dicapai kurang dari 15 % atau hanya 137 unit kendaraan saja.


Komisi IV merekomendasi agar pemerintah daerah dimasa yang akan datang dapat bekerja lebih efektif lagi menyelsaikan permasalan di bidang perhubungan seperti menurunkan rasio kecelakaan transportasi, dan meningkatkan realisasi jumlah kendaraan angkutan umum maupun pribadi yang laik jalan.


Bidang energi dan sumberdaya mineral, dari 4 (empat) indikator kinerja bidang urusan energi dan sumberdaya mineral terdapat 1 indikator yang tidak mencapai target yaitu prosentase kontribusi energi baru terbarukan dalam bauran energi. Komisi IV prihatin karena selama tahun 2021 tidak ada peningkatan cakupan layanan listrik bagi masyarakat (rasio elekrifikasi).


Angka capaian rasio elektrifikasi pada ahun 2021 sama persis dengan angka capaian tahun 2020 ayitu 98,98 % padahal target ini tercantum dalam rpjmd dengan pagu indikatif pendanaan sebesar 1,55 miliar rupiah. Artinya, kerja pemerintah daerah selama tahun 2021 tidak nampak untuk menyelsaikan tersisa 0,02 persen penduduk yang belum bisa akses terhadap aliran listrik dan ini menjadi pekerjaan rumah untuk diselasaikan.


Dapat dipahami bahwa lokasi penduduk yang belum teraliri listrik tersebut sangat sulit atau tidak mungkin dijangkau oleh jaringan listrik. Oleh karena itu komisi iv merekomendasi agar pemerintah provinsi NTB deapat memanfaatkan potensi-potensi lokal yang ada ditempat tersebut.


Tidak adanya peningkatan elekrifikasi selama tahun 2021 dapat dijelaskan dari gagal nya pemerintah mencapai target RPJMD indikator prosentase kontribusi energi terbarukan (renewable energy), seperti sumber energi matahari, energi angin dan lainnya, dari taget 15,76% hanya dicapai 13,04% (lihat LKPJ gubernur halaman III.460).


Komisi IV merekomendasi perlunya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan PLN untuk mengurai potensi dan hambatan yang menjadi persoalan kebutuhan listrik masyarakat ini. Ini sekaligus menjadi wake up call untuk dinas energi dan sumber daya mineral Provinsi NTB untuk terus berinovasi dan berprestasi. Karena selama tahun 2021 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB sama sekali tidak ada presatasi maupun penghargaan.


Bidang Penanggulangan Bencana Daerah, dalam rpjmd provinsi ntb 2019-2023 (halaman 336) terdapat 2 (dua) indikator urusan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat yaitu, 1. indeks kapasitas daerah (IKD) dan 2. indeks resiko bencana. Dalam dokumen LPKJ hanya dilaporkan capain indikator ikd yaitu sebesar 0,63%, sedangkan indeks resiko bencana tidak dilaporkan. IKD sendiri merupakan instrumen untuk mengukur kapasitas daerah dengan asumsi bahwa bahaya atau ancaman bencana dan kerentanan di daerah tersebut kondisinya tetap. Selama tahun 2021 tidak ada peningkatan IKD angka yang dicapai sama persis dengan angka capain tahun 2020 ( LKPJ gubernur halaman III.168).


Pada Hari Rabu 11 Mei 2022 Komisi IV melakukan rapat kerja dengan Kepala BPBD NTB, ditemukan fakta bahwa ada sekitar Rp 1,6 milliar dana yang tidak mampu di belanjakan antara lain yang bersumber dari rencana pembelian dua mobil tangki seharga Rp 400 juta per unit. Ternyata harga di lapangan Rp 600 juta per unit. Kesalahan perencanaan ini seharus tidak tidak terjadi kalau dalam proses penganggaran dilakukan dengan tepat.

Kalau dilihat lebih rinci lagi (lihat dokumen LKPJ gubernur tabel.3.106 halaman III. 169). Dari 12 indikator kinerja program dan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada BPBD NTB, lebih dari 60 % atau 8 program tidak mencapai taget.

Kegagalan ini ditambah lagi denga tidak tercapainya kinerja program unggulan bppbd ntb yaitu pembentukan desa tangguh bencana (destana) yang ditargetkan 434 (empat ratus tiga puluh tiga) desa hanya terbentuk 223 ( dua ratus dua puluh tiga) desa. Tidak ada penghargaan atau prestasi yang diperoleh pemerintah provinsi ntb dalam bidang ini selama tahun 2021.


Komisi IV merekomendasi agar pemerintah daerah lebih serius lagi melakukan koordinasi antara, BPBD – Bappeda dengan OPD terkait. Penanganan bencana harus terintegrasi lintas sektoral, ditambah lagi dengan posisi Provinsi NTB yang rawan bencana. Diharapkan kedepan pemerintah harus memberikan perhatian khusus terhadap peningkatan kewaspadaan dan masalah mitigasi bencana.


Bidang Perencanaan sangat krusial dalam proses pembangunan. dalam laporan LKPJ gubernur (halaman III.606) capaian indikator kinerja daerah dan indikator kinerja perangkat daerah dalam urusan fungsi penunjang bidang perencanaan pembangunan tahun 2021 tercapai seluruhnya sesuai target. Ini menjadi paradoks karena angka prosentase capaian yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta, masih ditemukan kurangnya akurasi data dan akurasi dokumen perencanaan.


Komisi IV melakukan rapat kerja dengan Kepala BPBD NTB. ditemukan fakta bahwa ada sekitar Rp 1,6 milliar. Ini bersumber antara lain akibat dari kesalahan perencanaan. Bappeda merencanakan pembelian mobil tangki Rp 400 juta per unit dikalikan dua unit sehingga didapatkan angka Rp 8 juta per unit pada saat BPBD melakukan pembelian mobil tangki ternyata harganya Rp 600 juta per unit.


Hal yang sama terjadi sehingga tersisa anggaran sebanyak Rp 1,6 milliar tidak bisa di eksekusi. Itu terjadi di satu organisasi perangkat daerah diduga kesalah sejenis terjadi di 29 OPD lainnya. Oleh karena itu Komisi IV kembali merekomendasi agar dalam melakukan perencanaan harus benar benar didasarkan dengan data yang valid dan sesuai dengan kenyataan.


Data yang akurat sangat diperlukan didalam perencanaan pembangunan, oleh sebab itu, data yang diolah harus dapat dipertanggung jawabkan, valid, dan kridibel. Namun demikian Komisi IV memberikan apresiasi atas upaya peningkatan sinergitas perencanaan pembangunan daerah telah dilakukan melalui kegiatan (1) forum perangkat daerah yang bertujuan untuk mensinergikan program dan kegiatan perangkat daerah lingkup Provinsi NTB, (2) sarasehan pembangunan yang melibatkan seluruh stakeholder yaitu unsur OPD lingkup Pemerintah Provinsi NTB, tokoh agama, tokoh masyarakat, mitra pembangunan Provinsi NTB, pihak swasta dan lainnya. (3) Musrenbang RKPD provinsi NTB tahun 2022 yang baru saja dilaksanakan adalah momen yang dipergunakan untuk menselaraskan program kegiatan Provinsi dengan kabupaten/kota dalam rangka pencapaian target prioritas daerah dan indikator kinerja sebagaimana tercantum dalam RPJMD provinsi ntb tahun 2019-2023.