|
insan cita (incinews), Mataram - Kejaksaan RI memiliki peran yang penting dalam menjaga kerukunan umat beragama. Peran itu tertuang jelas dalam aturan Undang-Undang (UU) nomor 16 tahun 2004 tentang UU Kejaksaan Pasal 30 ayat 3 yang menyebutkan Kejaksaan mempunyai tugas dan kewenangan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum dalam penyelenggaraan kegiatan pengawasan kepercayaan, yang dapat membahayakan masyarakat dan negara dan pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Sungarprin SH, M.Hum mengatakan dalam rangka untuk membantu memaksimalkan dan menjaga kerukunan Umat beragam di NTB pihaknya memberikan dukungan kepada saudara Supardin, SH, MH selaku Kepala Seksi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi NTB) sebagai Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan I Tahun 2022 yang berjudul “Optimalisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat Melalui Bale Kerukunan Beragama pada Kejaksaan Tinggi NTB".
"Dalam waktu dekat kejati NTB akan segera melauncing layanan melalui bale kerukunan beragama Kejati NTB,"kata Sungarprin, Rabu (11/5/2022).
Bale kerukunan Umat beragama ini, dapat dijadikan tepat bagi masyarakat di NTB untuk konsultasi, mediasi dan fasilitasi.
"Sebagai langkah mewujudkan kerukunan beragama di NTB dan meminimalisir tindakan main hakim sendiri yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum," bebernya.
Sementara, Kepala Seksi Sosila Budaya dan Kemasyarakatan pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi NTB Supardin, SH, MH menyampaikan, terimakasih kepada Kepala kejaksaan Tinggi NTB yang telah memberikan kepercayaan untuk mengikuti pelatihan ini.
"Semoga ilmu yang didapat selama pelatihan bisa diaplikasikan demi terwujudnya masyarakat NTB yang aman dan damai, serta tetap hidup rukun antar umat beragama," katanya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, pembentukan bale kerukunan beragama, ini sebagai pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dan Peraturan Jaksa Agung RI nomor : PER-019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan.
"Jadi sesuai amanat dari Kejaksaan Agung melalui UU yang ada, bale kerukunan beragama ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum," ucap Supardin.
Utamanya, kata dia, dalam bentuk pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara. Serta untuk mencegah penyalahgunaan atau penodaan agama.
Supardin menjelaskan, pengawasan ditekankan pada isi ajaran atau paham yang dibawa aliran kepercayaan atau keagamaan yang berpotensi meresahkan masyarakat.
"Termasuk aliran kepercayaan yang menyimpang ke arah pemahaman radikal juga kita lakukan pengawasan. Di NTB. alhamdulilah aliran kepercayaan yang ada sudah kondusif, dan untuk itu terus kita jaga," katanya.
Aliran kepercayaan yang patut diwaspadai, lanjut dia, dapat diindikasikan sebagai ajaran menyimpang, menyesatkan, menodai, menghina, dan merendahkan satu aliran kepercayaan atau agama.
”Seperti ajaran yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam masyarakat. Sehingga mengganggu kerukunan umat beragama,” tutur Supardin.
Jika masyarakat mengetahui aliran seperti itu, bisa mengadukan ke Tim bale kerukunan beragama Kejati NTB atau ke Kantor Kementerian Agama Wilayah.
”Kalau ada laporan atau informasi yang masuk akan langsung kita respons, dengan meneliti dan mengambil langkah lebih lanjut jika dinilai aliran tersebut berdampak buruk bagi kerukunan umat dan masa depan bangsa,” tegasnya.