Incinews.net
Selasa, 17 Mei 2022, 20.55 WIB
Last Updated 2022-05-17T13:32:01Z

Belasan Masyarakat Parado Memenuhi Panggilan Polres Bima Kota Terkait Dana KUR

 

Warga masyarakat usai memberikan keterangan di halaman Polres Bima Kota.

Incinews.net. Kab. Bima. Belasan masyarakat hadir memenuhi panggilan Polres Bima Kota, lengkapi keterangan terkait adanya dugaan laporan penyalagunaan wewenang dana pinjaman Kredit Usaha rakyat (KUR) BNI Cabang Bima, Selasa, 17/5/2022.


Usai memberikan keterangan di Polres Bima Kota, sejumlah masyarakat menjelaskan bahwa namanya sebagai peminjam dana KUR kini telah di black list (Draf hitam) oleh Bank BNI cabang Bima.


"Selama ini kami mengambil dana KUR BNI melalui perantara pihak ke II, lalu tidak secara utuh menerima bahkan hanya diberikan dalam angka yang berbeda dari 25 juta rupiah yang telah ditetapkan. Waktu lalu kami hendak melakukan proses pinjaman lebih lanjut ditahap selanjutnya, namun  nama kami telah Black List oleh BNI" jelasnya.


Lebih lanjut di jelaskan bahwa proses pengembalian dana KUR Pinjaman yang telah berjalan juga di jelaskan tidak melalui pihak Bank BNI. Namun pinjaman dikembalikan kepada pihak ketiga dengan perjanjian pengembalian masa panen.


Hingga kini warga masyarakat parado wane kecamatan parado tersebut diakuinya tidak dapat melakukan proses pinjaman di pihak Bank, dengan keterangan bahwa yang bersangkutan harus melunasi lebih dahulu seluruh pinjaman.


"Kami telah melunasi cicilan, dan ada juga yang tidak, kami ingin bayar tapi tidak tahu harus bayar ke siapa. Ungkap sebagian warga saat dimintai keterangan.


Hingga pemberitaan ini diangkat, pihak BNI cabang Bima dan yang disebut sebagai Pihak ke II oleh warga dalam keterangan hingga kini belum dapat mintai keterangan.


Sementara ini BNI cabang Bima diduga telah membuka peluang untuk memberikan wewenang kepada pihak ke II dalam proses pencairan  Dana KUR, dan secara tehnik dinilai mempersulit proses pencairan dan pelunasan dana KUR yang seharusnya langsung dengan masyarakat tampa harus melewati perantara pihak ke II . ( M.A)