Incinews.net
Sabtu, 02 April 2022, 16.04 WIB
Last Updated 2022-04-02T08:59:07Z

Abaikan Kualitas Forum Rapat Komisi Hukum, Advokat Bima Sebut Sikap Itu Sama Dengan Tidak Menghargai DPRD

Foto: Muhammad Tohir (Advokat), Sumber (WashtApp)

Incinews.net. Kab. Bima. Desa lere kecamatan parado kabupaten Bima melaksanakan tahapan pencabutan nomor urut bagi ke empat Cakades, Sabtu, 2/4/2022.

"Iya, pelaksanaan tahapan pencabutan nomor urut bagi ke empat Cakades telah berlangsung pagi tadi di aula kantor Desa lere'. Ungkap Lutfi anggota panitia saat diwancarai beberapa saat yang lalu.

Walaupun dalam rapat dengar pendapat hari jum'at, 1/4/2022 Pihak DPRD Komisi 1 bagian Hukum telah memberikan arahan  kepada panitia untuk melaksanakan penundaan proses pemungutan nomor urut Cakades, dan menunggu adanya keputusan dari ketua DPRD kabupaten Bima tentang adannya permasalahan keterlibatan pihak anggota prajurit TNI aktif yang akan dijadikan sebagai rujukan bagi panitia.

Namun hal tersebut berbeda, arahan pemerintah kecamatan parado melalui Sekcam dan DPMDes melalui Kabid PEMDes kabupaten Bima cukup menjadi alasan bagi Panitia untuk tidak menunda tahapan yang ada, Sekalipun oleh DPRD komisi 1 bagian hukum hal tersebut dianggap bermasalah.

"Panitia tetap akan melaksanakan kegiatan itu, sesuai arahan dari Sekcam dan kabid PEMDes, Alasannya tidak adanya surat secara resmi yang di keluarkan usai forum di DPRD". Terang Lutfi Via WhastApp.
Ditempat yang berbeda Megister hukum muhammad Tohir selaku advokat yang dimintai pendapat terkait sikap panitia yang tidak sesuai berdasarkan arahan pihak DPDR Komisi I tersebut mengungkapkan, sikap panitia, Sekcam dan Kabid Pemdes tersebut mengandung dugaan adannya unsur kesengajaan untuk melanggar aturan dan terkesan tidak menghargai kedudukan dan posisi DPRD kabupaten Bima.

"Sikap panitia Pilkades lere, DPMDes sekcam parado terindikasi mengandung dugaan adanya unsur kesengajaan melabrak Perbub, Perda dan membenarkan Kedudukan Anggota TNI Aktif melanggar undang-undang". Tegas advokat Asal Palibelo Ini.

Sebelumnya, DPRD kabupaten Bima lewat Komisi Hukumnya telah menyarankan DPMdes, Sekcam dan Panitia, bahwa hasil rapat dengar pendapat akan dimuat dalam berita acara untuk disampaikan kepada Muhammad Putera Feryandi selaku Ketua DPRD Kabupaten Bima.

"Hasil rapat ini akan kami buat dalam berita acara, untuk dteruskan dan diputuskan oleh Ketua DPRD". Ungkap Sulaiman MT Ketua Komisi Hukum saat rapat bersama panitia pilkades, Kabid Pemdes dan Sekcam parado jum"at lalu. (Asa)