Foto: Ratna Ningsih didampingi kuasa Hukum saat jumpa pers yang berlangsung di rumah makan Taman Panda.
Incinews.Net.Kab. Bima. Oknum Polisi berpangkat Bripka berinisial HS yang bertugas di Polres Bima dilaporkan oleh Istrinya sendiri selaku ibu bayangkari lewat SPKT Polres Bima waktu lalu.
Oknum HS (Terlapor) terjerat UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan Pasal khusus tentang pentelantaran istri dan anak yang terancam kurungan Tiga tahun penjara.
Ratna Nigsih Selaku pelapor yang didampingi kuasa hukumnya dalam konferensi Persnya Jum'at, 8/4/2022 pagi tadi menjelaskan, bahwa ia dengan terlapor telah menikah secarah resmi sejak 5/6/2012 lalu.
Merasa menanggung beban karena ditinggal dari rumah sejak 21/7/2021 sampai dengan saat ini, Ratna Ningsih kemudian menyampaikan laporan bagi terlapor lewat SPKT Polres Bima dengan nomor laporan: P/244/IV/2022/SPKT/Res Bima, tanggal 04/4/2022 tentang penterlantaran anak dan istri karena tidak pernah memenuhi hak lahir dan batin semasa ditinggalkan.
"Bulan november 2021 lalu saya sempat bertemu dengan terlapor (HS), dan mengajak ia untuk kembali kerumah, namun ia tidak mau pulang. Ia beralasan masih memiliki utang. Pada saat yang sama saya juga pernah mengajak terlapor untuk membicarakan soal utang tersebut dicarikan solusinnya sama-sama. namun hingga kini ia belum juga ada inisiatif baik untuk kembali kerumah." Jelas ibu bayangkari ini.
Ibu bayangkari yang telah dianugerahi 1 anak ini juga mengakui, bahwa utang terlapor dengan jumlah 24 kali cicilan di salah satu bank Di Bima, selama terlapor meninggalkan rumah ia juga yang menanggung dan hingga kini hampir selesai dalam tiga kali pembayaran lagi.
Merasa sudah sangat lama diterlantari , Ratna Ningsih selaku ibu bayangkari yang beralamat di kecamatan Palibelo saat konferensi pers berlangsung juga menjelaskan, bahwa selain telah melaporkan sikap terlapor di Polres Bima, ia juga berencana akan melaporkan sikap terlapor ke tingkatan yang paling tinggi.
"Apabila laporan yang saya adukan tersebut tidak ditanggapi dengan serius, saya juga berencana dengan didampingi kuasa hukum saya akan mengadukan terlapor di Propam Polda NTB". Ungkapnya. (M.A)