Foto saat kegiatan berlangsung
Incinews. net. Kab. Bima. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan sosial (LPKS) Insan Cita Bima dibawah naungan Yayasan Insan Cita Bima kini menerima empat orang anak yang berhadapan dengan hukum. Sabtu ,09/4/2022 lalu.
Sebelumnya, Sekretaris LPKS Raihan mengungkapkan bahwa Minggu lalu pihak LPKS melakukan kegiatan pengembalian Anak kepada orang tua setelah terselenggaranya kegiatan Temu Penguatan Kapasitas Anak dan Keluarga (Tepak).
"Kegiatan Tepak sebagai langkah untuk mencarikan solusi terhadap masalah anak-anak dengan orang tua sehingga pada saat itu bisa di lakukan terapi". Ungkap Raihan
Lebih lanjut Raihan mengungkapkan bahwa Selama terbentuknya lembaga ini telah membina anak berhadapan dengan hukum (ABH) Lebih kurang 75 ABH, dan sekarang menerima tambahan empat orang anak dari Kabupaten Dompu berdasarkan ketentuan amar putusan masing-masing anak berdasarkan pasal pelanggarannya.
"Serah-terima antara pihak Kejaksaan Negeri Dompu dan Pengurus LPKS Insan Cita Bima berlangsung di sekretariat LPKS Insan Cita Bima" jelas Raihan
Menurut Raihan, langkah LPKS selama ini berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan pidana anak dengan berlakunya atas azas Restoratif justice, maka ketentuan tersebut menjadi regulasi bagi lembaga-lembaga sosial turut mengambil peranan. Pinta Raihan.
Selain Lembaga-Lembaga sosial, Raihan juga meminta kepada pihak pemerintah daerah dalam hal ini juga untuk tidak menutup mata atas keberadaan lembaga LPKS.
"Lembaga ini sudah lama berdiri dan baru satu kali mendapatkan bantuan Daerah yakni Rp. 15 Juta, padahal sebelumnya telah dijanjikan oleh Pemda Rp. 30 Juta". Tutup Raihan. (M.A)