Incinews.net
Kamis, 14 April 2022, 22.44 WIB
Last Updated 2022-04-15T14:29:40Z
MataramNTB

Investor Nakal yang Beroperasi di Bima Dapat Sanksi Administrasi, Kadis LHK NTB Diminta Mundur

Foto: Terlihat Alat berat milik PT. WSB di Lokasi yang rencananya akan dijadikan perusahaan tambak udang.

insan cita (incinews) Bima - Pemuda Asal Sape Ardi angkat bicara soal Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB.

Ia menyebutkan, sangat disayangkan keputusan kepala dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB yang mengeluarkan surat teguran untuk PT. WSB Dengan surat Nomor 188/80/Kpts/PPL-DLHK/2022 dan surat dengan nomor 188/120/Kpts/PPL-DLHK/2022. 

"Terkait penghentian paksa operasi perusahaan tambak udang tersebut. Surat keputusan ini tidak mengakibatkan efek jera terhadap perusahaan dan investor nakal yang selama ini merusak lingkungan di NTB," kata Ardi sekaligus mengklaim dirinya sebagai aktifis lingkungan. Kamis (14/4/2022) malam.

Sambung ia, Surat itu hanya berisi tentang penghentian paksa terhadap kegiatan operasi PT WSB, seharusnya DLHK NTB mendalami lagi kegiatan yang telah melakukan perusakan lingkungan hidup dan melanggar UUPPLH tersebut. 

"Kita ketahui bersama PT WSB telah melakukan aktifitas perubahan dan pengerusakan atas fisik tanah dan lingkungan tanpa izin," ungkapnya.

Dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XV, yaitu mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH. Pasal 97 UUPPLH menyatakan bahwa tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pidana UUPPLH, kejahatan (rechtdelicten), sehingga maknanya bahwa level perbuatan tercelanya di atas pelanggaran.

Perusakan lingkungan hidup adalah: "tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga 
melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup." 

"Itu artinya PT WSB dapat di jatuhi hukuman pidana bukan admistrasi saja,"terangnya.

Kembali Ardi menegaskan, sekali lagi cukup disayangkan keputusan DLHK NTB yang hanya memberikan hukuman administrasi kepada PT WSB atas tindakannya yang telah merugikan ekosistem ini. 

"PT WSB seharusnya bisa di pidana atas perbuatannya tersebut berdasarkan UUPPLH, dengan keputusan seperti ini saya menduga ada main mata antara investor dengan oknum pada dinas ini,"imbuhnya.

Ardi berharap, seharusnya DLHK NTB Agara memberikan Efek jera terhadap para investor nakal  dengan menjatuhkan hukuman pidana. Sehingga dengan langkah hukum yang tepat,  kedepannya tidak ada lagi investor berani berbuat nakal di NTB ini.

"Kalaupun tidak mampu dilakukan sebaiknya kepala DLHK NTB mundur saja dari jabatannya, sebab sebagai seorang pemimpin harus mengambil langkah tegas atas perbuatan yang sejak awal sudah melanggar undang-undang dan aturan,"tutupnya.

Sebelumnya, Kamis (14/4/2022) pagi puluhan aktivis mahasiswa Asal Wera mendatangi kantor DLHK NTB dijalan Sriwijaya Kota Mataram, Mereka mendesak Dinas LHK NTB untuk mencabut izin dari PT. Wera Sukses Bersama (WSB), karena perusahaan ini tidak memiliki Dokumen Perijinan Lingkungan. Karena Dokumen ini merupakan syarat mutlak dan menjadi panduan terhadap pelaku usaha yang menimbulkan dampak terhadap Lingkungan. 

Menanggapi hal itu, KaDis LHK Provinsi NTB menyampaikan, Kami sudah melakukan apa saja yang adik adik minta pada audiensi kemarin, baik menurunkan tim ke lapangan dan memberikan Surat Teguran Paksaan. 

"Kami sudah kirim surat untuk Menghentikan yang ditembuskan ke LH Kabupaten Bima sebagai pengawasnya”, tegas Madani Mukarom saat menemui aksi demonstrasi dari Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Wera (HPMW) mataram. 

Kadis LHK menambahkan, Kami sebagai OPD Pemprov NTB telah memiliki tupoksi masing-masing, dan yang DLHK NTB bisa usahakan ialah untuk tidak mengeluarkan Dokumen Perijinan . Lingkungan dengan syarat: Perusahaan tidak mengantongi izin dari masyarakat sekitar dan Izin dari Kabupaten, bila mereka tetap memaksa untuk bekerja tanpa izin, "maka mereka akan berhadapan dengan penegak hukum dan kami sudah keluarkan surat Sanksi” tegas KaDis LHK.