Incinews.net
Senin, 21 Maret 2022, 22.21 WIB
Last Updated 2022-03-21T15:46:24Z

Hasil Rakor DMPdes Dan Sekda Dinilai Cacat Hukum, Begini Sanggahan Praktisi Hukum

 

Foto Muhammad Tohir (Advokat)

Incinews. Net. Kabupaten Bima. "Anggota TNI Aktif bisa terlibat dalam pentas Pilkades dengan syarat mendapat ijin dari pimpinan", Demikian poin penting yang dikutip dari hasil rakor yang telah digelar oleh DPMdes bersama sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Bima jum'at, 18/3/2022  yang lalu.

Bacajugahttps://www.incinews.net/2022/03/dpmdes-ungkap-hasil-rakor-bersama-sekda.html

Saat dikonfirmasi Terkait keputusan hasil rapat koordinasi (Rakor) tersebut DPMdes lewat Kepala bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes) ikut membenarkan terhadap hasil putusan rakor bersama Sekda kabupaten Bima yang telah berlangsung.

"Kami sudah mempertimbangkan dari berbagai sudut pandang,  saat rakor berlangsung dipimpin oleh Sekda, hingga memutuskan TNI dapat mencalonkan diri dalam Pilkades"  Ungkap kabid Pemdes DMPDes kabupaten Bima.

Menyikapi persoalan tersebut Muhamad Tohir (Advokat) selaku praktisi Hukum yang dimintai komentar terkait putusan hasil rakor tersebut ikut menyanggah bahwa putusan hasil Rakor yang telah digelar DPMdes dan Sekda tidak mememuhi legal drafting. Senin, 21/3/2022.

"Sejauh manakah kekuatan putusan rakor dengan kedudukan undang 34 tahun 2004 pasal 39 sampai Sekda kabuapaten Bima berani menetapkan hasil rakor tersebut mutlak TNI memiliki ruang untuk mengikuti politik praktis". Sanggah Muhammad Tohir.

Lanjut Tohir menyanggah, Sekda Kabupaten Bima harus memahami Kapan pasal tersebut berlaku dan tidak berlaku, masa hanya karena ijin kodim dan Pamdam lalu kemudian mematikan fungsi undang-undang.

''UU itu lebih tinggi tingkatannya dibandingkan hasil rakor, dan yang berhak melakukan revisi terhadap kedudukan UU itu bukan Sekda melainkan DPR RI dan jajaran setingkat" Tegas Tohir.

Di akhir sanggahannya, Tohir meminta Sekda kabupaten Bima untuk segera melakukan evaluasi kembali terhadap hasil rakor tersebut,  menurutnya Sekda tidak memiliki kapasitas menjadikan hasil rakor sebagai dasar hukum dalam menentukan proses Pilkades yang di anggap bertententangan dengan Undang-undang. (Asa)