Incinews.net
Rabu, 09 Maret 2022, 21.27 WIB
Last Updated 2022-03-09T14:00:23Z

Camat Parado Dampingi Tingkat Kesulitan Panitia Pilkades Lere Di DPMdes

  Foto saat kegiatan berlangsung, 


Incinews.net. kab.Bima. Menyikapi masukan masyarakat terkait keterlibatan anggota TNI yang belum berstatus warga sipil, pemerintah kecamatan parado melakukan proses pendampingan terhadap tingkat kesulitan yang di hadapi oleh panitia pemilihan kepala desa lere (Pilkades) di DPMdes kabupaten Bima, Rabu, 9/3/2022.

Hamzah selaku camat parado yang didampingi langsung oleh Sekcam bertandang di kantor DPMdes bersama dengan kepala desa lere, ketua BPD lere, ketua panitia pilkades lere dan anggota. dimediasi langsung oleh Kabid Pemdes di ruanganya mulai sekitar pukul 11:00 wita hingga pukul 13:25 Wita.

Tingkat kesulitan panitia awalnya bermula dari keterlibatan bakal calon yang merupakan anggota TNI yang belum berstatus warga sipil, yang keterlibatanya tidak di atur oleh Peraturan Bupati No.24 tahun 2019, peraturan menteri dalam negeri No. 72 Tahun 2020 ataupun hingga kini belum ditemukan di dalam aturan-aturan yang lainya.

"Kalau merujuk pada UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara nasional Indonesia (TNI) pasal 39, maka poin- perpoin jelas telah diatur bahwa anggota TNI yang belum berstatus warga sipil tidak diperbolehkan untuk terlibat politik praktis" Jelas Herman selaku petugas yang mendampingi kabid Pemdes saat pertemuan berlangsung.

Hasil akhir pendampingan tersebut memutuskan, panitia Pilkades lere masih perlu melakukan pembahasan kembali  terkait ijin bagi personil TNI yang belum berstatus warga sipil tersebut. Dan sebagai tindakan lebih lanjut dari hasil pembahasan pihak Camat parado menjelaskan bahwa  panitia Pilkades lere akan bersurat ke Dandim 1608 Bima, guna membahas lebih lanjut  terkait ijin dan status keanggotannya.

"Kewajiban pemerintah kecamatan yakni mengawasi dan memastikan jalannya tahapan pilkades dengan baik, sesuai amanat yang berlaku". Terang Camat parado  (Asa)